HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Polsek Gandus Palembang Amankan Residivis Kambuhan yang Sudah Beraksi Ketahuan Lima Kali

foto: ms/ly

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – M Iqbal alias Iik (41), residivis pencurian kambuhan ini, untuk kelima kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian kali ini tak berkutik diamankan Polsek Gandus Palembang, karena nekat mengelapkan motor. Tersangka M Iqbal, warga Syakyakirti lorong Gotong Royong Kelurahan Karang Anyar kecamatan Gandus Palembang, ditangkap atas laporan korban karena membawa kabur sepeda motor dengan alasan meminjam, pada tanggal 05 November 2022 lalu. “Pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku,” ujar Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard, Senin (9/1).

Setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor kepada pelaku, lantas pelaku membawa motor tersebut. Namun ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.

Tersangka Iqbal dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Gandus Palembang, secara mendalam, diketahui tersangka pernah ditahan di Polsek Gabdus dan sudah 3 kali melakukan aksi curanmor dan satu kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dimana tersangka berhasil membawa kabur 2 unit handphone, terakhir dilakukannya pada tanggal 12 Desember 2022 di kawasan Syakyakirti Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang. “Pelaku pernah masuk bui pada tahun lalu dan ditahan oleh Polsek Gandus,” ujarnya.

Untuk aksi curanmor, dikatakan Kapolsek Gandus Palembag, dilakukan tersangka selama tahun 2022, di antaranya. Tanggal 6 Juni, melakukan aksi di Masjid Al Saleh Jalan PSI Kenayan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Bead Nopol BG 3228 AEB. Aksi kedua, 24 September di tempat yang sama tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Bead Nopol BG 5199 ABT dan aksi curanmor ke tiga pada 17 Desember di sini tersangka kembali beraksi di kawasan Lorong Sederhana depan Salon Ajeng Kelurahan 13 Ulu Palembang.

Modus pelaku ini dalam pencurian motor tersebut dengan cara menunggu warga yang shalat subuh di masjid Al Saleh masuk ke dalam masjid dan pelaku mulai mencari-cari sepeda motor yang mudah diambil.

Tersangka Iqbal, mengakui jika dirinya sudah 3 kali melakukan aksi curanmor dengan sasaran motor matik karena banyak peminatnya. “Untuk yang motor dulu, itu yang diambil motor matic beat, karena banyak peminatnya,” aku tersangka Ian.

Dirinya mengaku nekat lakukan aksi kriminal tersebut untuk bermain slot. “Motor tersebut saya jual di penadah yang ada di Pamulutan. Motor itu saya jual dengan harga Rp 2 juta dan uang itu saya pakai untuk slot dan untuk membeli sabu,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *