Kasus Pengeroyokan Pegawai BPOM Palembang oleh Oknum Pengusaha Mie Masih Diproses Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kasus pengeroyokan Pegawai Balai BPOM Palembang, oleh oknum pengusaha mie yang diduga mengandung formalin, masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, jika pihaknya menerima Laporan Pengaduan dari Pelapor/Korban Tedy Irawan, seorang ASN Balai BPOM Palembang dengan Nomor Laporan : 488 tertanggal 12 Mei 2021.
Kejadian berawal, pada Selasa (11/5) Tim Gabungan terdiri dari Dirresnarkoba Polda Sumsel, Denpom II Sriwijaya dan Balai BPOM Palembang, melakukan penyelidikan usaha pembuatan mie yang diduga mengandung formalin di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan M Isa Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang. “Pada tanggal itu (11 Mei – red) telah terjadi penyelidikan gabungan. Saat itu terlihat mobil Daihatsu hitam dengan Nopol BG 8843 LR melintas, kemudian dilakukan pengecekan di dalam kendaraan didapat mie yang diduga mengandung formalin,” ungkapnya, Jumat (21/5).naknya yang berinisial MC. Atas pembuatannya, pengusaha mie AM dengan anaknya berinisial MC, dijerat dengan pasal berlapis dan kasus sudah ditangani jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Ditresnarkoba Polda Sumsel. “Pemilik usaha mie yang diduga berformalin milik AM dan anaknya MC ini dua- duanya sudah ditangani dan diproses. Untuk kasus pengeroyokan kita sangkakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman 4 tahun Penjara itu diproses di Ditreskrimum Polda Sumsel. Sedangkan untuk kasus mie berformalin, masih diselidiki oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel. Karena mobil yang membawa mie lari, sudah dilakukan pengejaran karena kita mendapat informasi jika mie itu mengandung formalin,” jelas Kombes Pol Supriadi.
Kepala BBPOM Palembang, Drs Martin Suhendri, mengatakan jika pihaknya memang ada melakukan penyelidikan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H, ke pelaku usaha mie basah yang diduga mengandung formalin milik AM. “Kasus mie basah yang diduga berformalin ini sudah dihandel Polda Sumsel. Ya sekarang diproses penyidik Polda,” ujarnya, Kamis (20/5).
Dijelaskan Martin, bahwa barang bukti mie basah yang diduga berformalin memang ada. Namun pihaknya akan dilakukan penyidikan lebih mendalam. “Dalam waktu dekat, kita akan mengetahui hasil penyidikannya. Karena kasus ini dari awal sudah ditangani Polda Sumsel, jadi kita menunggu hasilnya. Polda yang melakukan penyidikan, kita membantu uji pendahuluan saja mie tersebut. Polda Sumsel yang akan memproses kasus tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Substansi Penindakan Balai BPOM Palembang Teddy Irawan. Jika kasus pengeroyokan dan mie yang diduga berformalin yang kini telah ditangani Polda Sumsel. “Kami hanya mendampingi saja. Prosesnya penyidikannya di Polda Sumsel. Termasuk kasus penganiayaan yang saya alami ditangani Polda Sumsel,” ujarnya. (Ly)