Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Dua Kasus Besar dari 7 LP Selama Kurun Dua Minggu
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran berhasil mengungkap tujuh laporan polisi dengan kategori menonjol, bahkan dua masuk dalam pengungkapan besar selama kurun waktu dua minggu di bulan Maret 2022.
Keberhasilan pengungkapan ini sesuai dengan kebijakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harman yang menyatakan perang terhadap bahaya dan peredaran narkoba di wilayah Polda Sumsel. “Ini pengungkapan kurun waktu dua minggu di bulan Maret 2022, sesuai kebijakan bapak Kapolda pemberantasan bahaya narkoba di Sumsel,” ungkap Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudy Setiawan. Saat memimpin Pers Rilis ungkap kasus di Basmen Mapolda Sumsel, Selasa (15/3).
Dari 7 Laporan Polisi dengan 9 tersangka terdiri dari, Edi Gunawan bin Aroni. Harun bin Jakfar. Dodi bin Ruhan. Ahmad alias Mat bin Sehur. Mulyadi alias Yadi bin Taswan. Nazir Robiansyah alias Obi bin Rozak. Eed Sumadi bin Ahmad Setya. Dan Aidil Fitri bin Idrus dan Yadit Hariyono bin Algani. Dari 7 Laporan polisi yang diungkap selama kurun waktu dua minggu, setidaknya Dirresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap dua kasus besar yaitu, mengamankan 10 Kg narkoba jenis sabu dikemas dalam kemasan plastik bertuliskan hirup cina ‘Guanyinwang’ yang dikendalikan dari balik lapas, yang disita dari dua orang kurir Idul Fitri dan Yadit Hariyono, saat berada di Jalan Letnan Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang tepatnya di halaman parkir Losmen Al Mukaromah (11/3) kemarin.
Kasus kedua. Ditresnarkoba Polda Sumsel sebelumnya berhasil kembali mengungkap dan mengamankan 33 kg ganja asal Medan (7/3) kemarin yang dikemas dalam dua karung putih besar, yang dibawa seorang kurir bernama Eed Sumadi di saat tiba di Terminal Alang-Alang Lebar Km 12 Kecamatan Sukarami kota Palembang diduga narkotika jenis ganja ini berasal dari Medan, sang kurir sengaja menyewa mobil rental untuk membawa pesanan ganja ke Palembang. “Di kurun waktu dua minggu ini ada dua penangkapan atau pengungkapan yang termasuk dalam kategori besar yang pertama ganja sebanyak 33 Kg ganja dan yang kedua kita mengamankan dua tersangka kurir sabu dengan barang bukti 10 kg sabu,” ungkap Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudy Setiawan.
Masih dikatakan Waka Polda Sumsel, yang didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Dirresnarkoba, Kombes Pol Bambang. Wadirresnarkoba serta AKBP Joko. Ia menuturkan keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkoba ini sesuai instruksi Kapolda Sumsel akan terus ditindaklanjuti hingga ke akar- akarnya. “Sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumsel, apa yang didapat Ditresnarkoba akan terus dikembangkan tidak hanya ke atas artinya ke produsen, bahkan diminta juga untuk menjabarkan ke tingkat bawah yang bagian terkecilnya atau pengkonsumsinya sampai di mana,” jelasnya.
Sedangkan selama dua minggu terakhir ini anggotanya berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 21 tersangka dengan mengamankan barang bukti ganja sebanyak 43 Kg, sabu sebanyak 12 Kg dan ekstasi sebanyak 1.810 butir. Sedangkan secara total Polda, Polrestabes dan Polres jajaran tersangka yang berhasil diamankan mencapai 114 tersangka. Untuk barang bukti secara total sabu sebanyak 14,8 Kg, ganja sebanyak 44,3 Kg dan ekstasi sebanyak 2.501 butir ekstasi. “Dengan ungkap kasus ini kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 167.113 jiwa, kita mengimbau kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri dan negara untuk menjauhi narkoba,” ujarnya. (Ly).





