Ditresnarkoba Polda Sumsel Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pil Ekstasi
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus selama Oktober dan November tahun 2022, Barang bukti yang akan dimusnakan untuk narkoba jenis sabu sebanyak 1.040,30 gram dan pil ekstasi sebanyak 200 butir, yang disita dari 11 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, akan tetapi yang ditampilkan hanya berjumlah 7 tersangka. “Barang bukti berada di sebelah saya ini akan dimusnahkan, ini adalah hasil penangkapan yang terdahulu satu bulan terakhir, dan ini masih dalam proses penyelidikan, akan tetapi ini akan dimusnahkan,” ungkap Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kapolda Sumsel.
Sebelum dimusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh personel Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui kandungan zat didalamnya, disaksikan para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara di blender. Selanjutnya sisa barang bukti yang sudah diblender dibuang disaluran pembuangan disaksikan para tersangka.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini setidaknya pihak kepolisian telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba sebanyak 7.218 jiwa. Untuk itu Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru, menghimbau warga masyarakat mengingat memasuki Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya akan terus melakukan pencerahan dan pengungkapan pengungkapan. “Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan adanya Nataru, seperti biasa ini akan membawa hiporia yang berlebihan disamping kebiasaan dengan kata tren pakai narkoba, itu salah. Kami melakukan antisipasi pencerahan dan pengungkapan, maka itu jauhi narkoba,” himbaunya. (Ly)