Team Advocad Bidkum Polda Sumsel Dampingi Praperadilan di PN Palembang
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA — Bidang Hukum Polda Sumsel pada bulan November 2022 telah melakukan pendampingan yakni Team Advocad Bidkum Polda Sumsel di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang sebanyak 3 aduan Praperadilan. Praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang yakni berupa aduan tidak sahnya penghentian penyelidikan, penggelapan dalam jabatan, tidak sahnya penetapan tersangka.
Adapun termohon dan pemohon dari ketiga aduan tersebut yakni berdasarkan Praperadilan Nomor : 37/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon saudari DEVI SEPRIADI yang dikuasakan ke Pengacara AIDIL,SH dan Termohon dalam perkara ini KAPOLSEK & KANIT RESKRIM Polsek Sukarame, KAPOLTABES PALEMBANG, KAPOLDA SUMSEL dan KAPOLRI yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam Perkara Aduan Tidak Sahnya Penghentian Penyelidikan, Praperadilan Nomor : 38/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon saudara HENRIKO ROLAND yang dikuasakan ke Pengacara FARIS,SH & RAMAWAN,SHAIDIL dan Termohon dalam perkara ini DIRKRIMUM POLDA SUMSEL yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam perkara Aduan Tidak Sahnya Penetapan tersangka, Praperadilan Nomor :6,7,8/PID.PRA/2022/PN PLG Pemohon MUKTI yang dikuasakan ke Pengacara SUWITI,SH.,MH dan Termohon dalam perkara ini KASAT RESKRIM POLRES BANYUASIN dan KAPOLDA SUMSEL yang dikuasakan kepada Team Advocad Bidkum Polda Sumsel dalam Perkara Aduan Penggelapan Dalam Jabatan.
Agenda sidang praperadilan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Jansen Sitohang, SIK. MH bahwa dengan adanya Pra Peradilan yang diajukan oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum dimana masyarakat sekarang telah sadar hukum dan mengajukan haknya untuk melakukan upayakan hukum terhadap masalah hukum yang dialaminya akan tetapi dalam hal ini Kombes Pol Jansen Sitohang, SIK. MH menyampaikan dengan adanya Praperadilan tersebut maka Polda Sumsel siap untuk menghadapinya walaupun masyarakat mempunyai hak tersebut.
Kombes Pol Jansen Sitohang, SIK. MH menjelaskan saat ditemui di sela -sela sidang Pengadilan Negeri Palembang bahwa dengan adanya aduan Praperadilan tersebut menjadi Polda Sumatera Selatan untuk bekerja lebih profesional, akuntabel dan presisi serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum.”Bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan hukum dan juga dikarenakan di zaman digitalisasi sekarang ini masyarakat sudah banyak melek hukum maka demi kepastian hukum masyarakat berhak untuk memperjuangkan haknya di mata hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dimana proses praperadilan ketiga aduan praperadilan tersebut masih berlanjut di pengadilan Negeri Palembang. (Ly)




