HeadlineHukum&KriminalMUBAPolda SumselSUMSEL

700 Penyuling Minyak Bersedia Ditertibkan Dengan Syarat

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – 700 titik lokasi penyulingan minyak dari sumur masyarakat, bersedia ditertibkan dengan syarat, pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan atau menciptakan lapangan pekerja bagi masyarakat penyuling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Mengingat kegiatan hilir migas ini adalah kegiatan ilegal, selain berbahaya juga memiliki dampak kerusakan lingkungan, rawan kebakaran yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, mengatakan dari pertemuan dengan Persatuan Penyuling Minyak Muna (PPMM), SKK Migas, Pertamina dan Pemerintah Daerah, masyarakat penyuling akan berhenti melakukan penyulingan secara bertahap dengan kesadaran penuh. “Penyuling minyak di Muba menyadari bahwa kegiatan yang mereka lakukan ini ilegal dan berbahaya, berbahaya bagi dirinya maupun bahaya bagi lingkungan, mereka bersedia untuk menghentikan kegiatan itu secara bertahap sampai penyulingan tidak ada lagi Muba,” ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, usai mengelar audensi dengan Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) dengan SKK Migas, Pertamina dan Pemerintah Daerah Sumsel di Ruang Vidcon Lantai 2 Gedung Persisi Polda Sumsel, Senin (31/7).

Dikatakan Irjen Pol Rachmad. Penghentian pekerjaan penyulingan oleh masyarakat, ada syarat yang harus dipenuhi mengingat penyulingan merupakan mata pencarian warga masyarakat di Muba. “Ada permintaan warga masyarakat, yang akan saya teruskan ke Bapak Gubernur, Bupati Muba, dan kita harapkan ada CSR Pertamina. Masyarakat minta tolong dicarikan pekerjaan atau diciptakan lapangan pekerjaan baru bilamana mereka tidak lagi bekerja di penyulingan,” jelasnya.

Perlu diketahui di Kabupaten Muba, pekerjaan minyak terdapat dua jenis Hulu dan Hilir. Diterangkan Kapolda Sumsel, dimana Hulu proses pengangkatan minyak dari perut bumi ke atas, dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri No 01 Tahun 2008 sebatas Sumur Tua, saat ini pihaknya masih berupaya agar sumur rakyat dilegalkan. “Sekarang yang lagi kita perjuangkan agar bisa melegalisasikan sumur rakyat juga, karena sumbangan dari sumur rakyat ini tadi kita hitung itu banyak, jika kita sampaikan ke Petro Muba dari sana masuk ke Pertamina, itu akan ada keuntungan yang didapat oleh daerah. Untuk usaha hilirnya, pengelolaan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak itu sangat berbahaya,dan hanya dilakukan oleh para ahlinya dalam hal ini pihak Pertamina, dan tidak boleh dilakukan masyarakat,” ujar orang nomor satu Polda Sumsel ini.

Ditegaskan Kapolda Sumsel, bahwa Polda Sumsel akan menegakan hukum, Kapolda berharap warga dengan sukarela membongkar lokasi penyulingan dengan dibantu stakeholder. “Polda Sumsel tetap melaksanakan penegakan hukum berupa penertiban bersama stakeholder yang lain, kita minta teman- teman di Muba di bawah naungan PPMM secara persuasif membongkar sendiri tempat- tempat ilegal drillingnya itu,” tegasnya.(Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *