HeadlinePalembangSUMSEL

Walhi Sumsel Gelar “Sumsel Lumbung Asap”, Karhutla bukan Sekadar Bencana Alam, Ini Krisis Tata Kelola Ekologis

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  — WALHI Sumatera Selatan menggelar aksi simbolik “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan yang terbakar sebagai bentuk kritik terhadap cara pandang dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini masih cenderung menempatkan kebakaran sebagai persoalan musim kemarau atau bencana alam semata. Demikian disampaikan atas nama Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, Galang Suganda dalam press release resmi, kemarin.

WALHI Sumsel menilai, karhutla bukan kejadian yang berdiri sendiri. Karhutla merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, mulai dari perubahan bentang alam, tata kelola lahan, aktivitas pengelolaan kawasan, lemahnya upaya pencegahan dan pengawasan, hingga persoalan tanggung jawab para pihak dalam menjaga lingkungan.

Data BPBD Sumatera Selatan hingga 13 Juni 2026 mencatat 154 kejadian karhutla dengan luas terbakar 305,39 hektare. Bahkan pada Januari–April 2026 saja, luas karhutla telah mencapai 182,54 hektare, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2024 dan 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian musiman yang selesai setelah api dipadamkan. Ada pola yang berulang dan ada persoalan ekologis yang belum diselesaikan.

 

Hal tersebut semakin diperkuat oleh hasil analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan. Pada periode 1 Januari–8 Agustus 2026, WALHI Sumsel mengidentifikasi 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi, yang terdiri dari 866 hotspot di konsesi HTI dan 464 hotspot di konsesi perkebunan.

WALHI Sumsel menegaskan bahwa hotspot bukan vonis terhadap pelaku kebakaran. Namun, keberadaan 1.330 hotspot tersebut merupakan alarm ekologis yang tidak boleh diabaikan. Ketika hotspot teridentifikasi di dalam kawasan konsesi, pertanyaan pemerintah tidak boleh berhenti pada “di mana titik panas berada?”. Pemerintah harus bergerak lebih jauh untuk memverifikasi kondisi lapangan, melihat bagaimana lahan dikelola, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, bagaimana respons perusahaan terhadap munculnya titik panas, serta bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan tanggung jawab.

Api tidak muncul di ruang yang kosong.

Di balik setiap ruang yang terbakar terdapat status lahan, penguasaan ruang, aktivitas manusia, kondisi ekologis, serta pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kerusakan. Karena itu, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengapa kebakaran terjadi, tetapi juga siapa yang menguasai ruang tersebut, bagaimana ruang tersebut dikelola, apa langkah pencegahan yang telah dilakukan, mengapa kebakaran terus berulang, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Selama ini, penanganan karhutla masih terlalu dominan bersifat reaktif: api muncul, pemadaman dilakukan, api padam, kemudian persoalan dianggap selesai. Padahal, padamnya api tidak berarti pulihnya ekosistem. Lahan yang terbakar membutuhkan pemulihan, risiko kebakaran harus dikurangi, tata kelola ruang harus diperiksa, dan pihak yang memiliki kewajiban pengelolaan harus dipastikan menjalankan tanggung jawabnya.

Karena itu, kawasan konsesi dan wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang harus menjadi prioritas dalam pencegahan, pemantauan, verifikasi, pengawasan, penegakan tanggung jawab, dan pemulihan ekosistem. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api telah membesar. Negara harus hadir sebelum api muncul.

Persoalannya kemudian bukan hanya tentang api dan lahan yang terbakar, tetapi tentang hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Melalui aksi simbolik “SUMSEL LUMBUNG ASAP”, WALHI Sumsel ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menerima dampak dari buruknya tata kelola lingkungan. Asap bukan sekadar gangguan musiman. Karhutla berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.

Poin paling krusial terletak pada ironi sejarah. Ketika bangsa Indonesia bersiap memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, masyarakat Sumatera Selatan justru masih dihadapkan pada persoalan udara tercemar akibat asap karhutla. Dari situ muncul satu pertanyaan yang harus didengar negara:

“81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Napas Kami Masih Terjajah?”

Pertanyaan ini bukan sekadar slogan aksi. Ia lahir dari kenyataan bahwa kemerdekaan sejati juga berarti terpenuhinya hak paling mendasar untuk menghirup udara yang bersih dan hidup dalam lingkungan yang sehat. Ketika masyarakat terus berhadapan dengan asap akibat karhutla yang berulang, maka negara tidak cukup hanya hadir melalui pemadaman ketika api telah muncul.

Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik retorika iklim, musim kemarau, atau pemadaman parsial, sementara akar persoalan tata kelola ruang tidak disentuh dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat terus terancam.

WALHI Sumsel menolak penyederhanaan karhutla sebagai “bencana alam” semata. Bencana ekologis juga berkaitan dengan bagaimana ruang dikuasai, diubah, dimanfaatkan, dan dikelola. Ketika tata kelola ruang tidak dibenahi, pencegahan tidak diperkuat, dan tanggung jawab tidak ditegakkan, masyarakat akan terus menghadapi siklus yang sama: kebakaran, asap, pemadaman, lalu kebakaran kembali.

WALHI Sumsel mendesak pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla, melakukan verifikasi dan investigasi terhadap hotspot, memastikan tanggung jawab pemegang izin, memperketat pengawasan kawasan konsesi, membuka informasi kepada publik, serta memastikan pemulihan terhadap ekosistem yang telah terbakar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *