OPINI: Core Tax Administration System dalam Semangat Kemerdekaan
Oleh : Waluyo,S.E.,M.E.
Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta atas nama penduduk negeri yang bernama Indonesia, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada tanggal 17 Agustus 1945 bertepatan dengan 9 Ramadhan 1364 H telah melakukan Proklamasi kemerdekan yang hingga saat ini, diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesi yang kini telah memasuki tahun ke-81. Hari kemerdekaan Indonesia ini memiliki makna yang mendalam bagi Indonesia. Proklamasi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan salah satu bagian terpenting dari serangkaian perjuangan melawan penjajah. Kemerdekaan berarti sejatinya Indonesia memperoleh kebebasan yang seutuhnya, bebas dari segala bentuk kedzoliman, penindasan dan penguasaan asing. Sementara itu, definisi kemerdekaan menurut KBBI sendiri ialah sebuah kebebasan, lepas, tidak mendapat tekanan dari luar, tidak terjajah, dan lain-lain.
Sejarah mengajarkan betapa berharganya Kemerdekaan bagi kita, generasi terdahulu telah mempertaruhkan jiwa raga, nyawa dan masa depan mereka untuk berjuang membebaskan negeri dari belenggu penjajahan. Di era modern ini, kemerdekaan diartikan sebagai kebebasan dari kedzoliman, ketidaksetaraan dan diskriminasi.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sebuah tatanan hukum di Indonesia yang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita yang tercantum dalam proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak seluruh penduduk negeri. Proklamasi kemerdekaan menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia. Hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan bernegara yang bebas dan bertanggungjawab.
Jika kita mengingat bagaimana kerasnya perjuangan para pahlawan untuk mendapatkan kehidupan yang merdeka, kita bisa belajar soal kegigihan dalam mengejar hidup yang lebih baik. Tantangan yang kita hadapi kini bukan lagi perkara penjajahan maupun medan perang, melainkan musuh tidak kasat mata seperti ancaman di bidang spiritual, pendidikan, kesehatan, keamanan rasa malas dan kebiasaan boros serta kebiasan buruk lainnya.
Dalam konteks melanggengkan cita-cita perjuangan dalam meraih kemerdekaan serta mengalahkan musuh yang tidak kasat mata seperti tersebut di atas, negeri ini butuh pendanaan dan pengelolaan belanja yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Perpajakan adalah komponen terpenting dalam hal pendanaan negeri ini.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Selain itu di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di negara Indonesia. Dalam postur APBN 2026, pendapatan negara di proyeksikan sebesar Rp3.153,6 triliun dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar Rp2.693,7 triliun (mencakup pajak serta kepabeanan dan cukai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Ditetapkan sebesar Rp459,2 triliun, dan hibah sebesar Rp0,7 tririlun (Kemenkeu.go.id).
Untuk menjawab tantangan APBN, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementian Keuangan meluncurkan apa yang disebut Core Tax Administration System. Tujuan utama dari pengembangan sistem ini adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Core Tax Administration System merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk automasi proses bisnis. Maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting (www.pajak.go.id).
Pemberlakuan sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) telah diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Peraturan tersebut berisi tentang pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan. Selain itu, peraturan tersebut juga memaparkan berbagai informasi mengenai sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana Core Tax Administration System diperuntukkan dalam membantu melaksanakan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan. Hal ini tentunya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa transformasi menuju kedaulatan digital bisa diwujudkann dengan otomatisasi layanan berupa pendaftaran, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak kini terdigitalisasi penuh, dan transparansi tinggi sehingga Wajib pajak dapat memantau seluruh aktivitas perpajakan secara real-time, serta kepatuhan sukarela yang mewujudkan sistem yang adil dan mudah mendorong kesadaran bernegara tanpa paksaan.
Implementasi Core Tax Administration System atau Coretax DJP dapat merefleksikan semangat kemerdekaan yaitu melalui upaya memerdekakan sistem perpajakan Indonesia dari birokrasi yang lambat dan manual. Pembaruan ini mewujudkan kemandirian bangsa lewat kemudahan layanan digital, integrasi data yang transparan, serta penguatan kemandirian fiskal nasional secara berdaulat, sehingga cita-cita perjuangan para pendahulu negeri ini dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan dapat diejawantahkan, Mari kita maknai dan pertahankan kemerdekaan negeri dengan menunaikan hak dan kewajiban pajak kita,
Pajak Kuat APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
Pajak Tangguh Indonesia Tumbuh. MERDEKA.
*) Praktisi Pepajakan
**) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.



