Yayasan Intan Maharani Dukung Musrenbang Kecamatan Ilir Barat I Tahun 2027: Siap Berkolaborasi dalam Menangani Isu-Isu Prioritas yang Berkembang di Masyarakat
Teks foto: Suasana Pembukaan acara Musrenbang Kecamatan IB I Palembang Tahun 2027.
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pemerintah Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Kota Palembang melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tahun 2027 dengan tema “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Melalui Penguatan Daya Saing Daerah”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna Ilir Barat I Palembang, bertempat di Balai Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Kamis (5/2/2026)
Yayasan Intan Maharani, turut menyukseskan kegiatan ini dengan hadir langsung melalui 13 orang perwakilan di antara Yayasan Warna Sriwijaya, Kompass, Yayasan Kharisma Palembang, WCI, Tim CSS HR YIM serta Media Sriwijaya.

Ket foto:Perwakilan dari Tim Yayasan Intan Maharani saat menghadiri Musrenbang Kec IB I, Kamis (5/2/2026).
Koordinator CSS HR Yayasan Intan Maharani Leonardo S diwakili Technical Officer sebagai PIC Kegiatan, Sari Palupi menyampaikan bahwa pihaknya sebagai organisasi masyarakat sipil ingin berkolaborasi dengan aparat pemerintahan, khususnya kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa program yayasan, termasuk program ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria), saat ini telah menjangkau hingga tingkat kelurahan, dan ke depan diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam menangani isu-isu prioritas yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, kehadiran timnya dalam kegiatan Musrenbang ini adalah Support for attending budget cycle process in district.
Lebih jauh, disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi dasar berjalannya program Kontrak Sosial (Social Contracting) yang menggambarkan skema kerja sama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil(OMS). Kerja sama yang dilaksanakan dengan menjalankan pengadaan barang/jasa ini dijabarkan lebih terperinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam Peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi 4 (empat) tipe. “Secaraspesifik, mekanisme kerja sama yang mengatur relasi antara pemerintah OMS tercantum di dalam Swakelola Tipe III. Kebijakan dikeluarkannya mekanisme kerja sama Swakelola tipe III adalah peluang baru bagi organisasi masyarakat untuk mengambil perannya, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan atau memberikan peluang seluas-luasnya kepada organisasi komunitas untuk mengambil peran dan terlibat dalam program pemerintah.

Ket foto: Sari Palupi (kiri) dan Yusria Desiana saat diwawancarai Media Sriwijaya di sela kegiatan Musrenbang IB I.
Selain Swakelola Tipe III, OMS juga diharapkan dapat terlibat dalam forum perencanaan penganggaran daerah yang biasa disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang dijalankan dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, sampai Nasional. Di forum inilah menjadi ajang dan kesempatan bagi para OMS HIV untuk dapat terlibat langsung dan berkontribusi dalam mengusulkan isu HIV/TB untuk dapat dianggarkan ke dalam penganggaran daerahnya masing-masing.
“Maka dari itu, untuk mempersiapkan OMS HIV/TB kota palembang menjadi peserta serta mengambil peran pada kegiatan Musyawarah Perancanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) perlu adanya kegiatan Pra Musrenbang bagi OMS HIV/TB untuk menggali informasi isu strategis,dan menyusun usulan yang akan diserahkan ke pemerintah kota Palembang agar menjadi perhatian dan pertimbangan bagi pemerintah kota palembang dalam menyususun anggaran,” tambah Sari.
Menurutnya, Penanggulangan HIV-AIDS, Tuberkolusis/TBC dan Malaria cukup kompleks. Hal ini karena melibatkan banyak faktor, tidak hanya medis tetapi juga faktor ekonomi, sosial dan regulasi atau kebijakan. Sejumlah masalah HIV-AIDS antara lain kurangnya kesadaran dan edukasi tentang pencegahan dan penularan, tingginya stigma dan diskriminasi, rendahnya kesadaran.
Dalam kegiatan Musrenbang ini, Camat Ilir Barat I, Alexander, S.IP., M.Si, dalam sambutannya sekaligus memaparkan kegiatan dan kondisi wilayah Kecamatan Ilir Barat I. Ia menyampaikan bahwa Kecamatan Ilir Barat I memiliki karakteristik wilayah yang beragam, termasuk salah satu wilayah yang berada di ujung Kota Palembang dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin.

Teks foto:Penandatanganan bersama pelaksanaan Musrenbang IB I.
Dalam paparannya, Camat Alexander menjelaskan bahwa salah satu program yang menjadi perhatian adalah program sumur bor, guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di beberapa wilayah. Ia juga menyoroti kondisi kepadatan penduduk di sejumlah kelurahan. Kelurahan Bukit Lama tercatat sebagai kelurahan terpadat di Kecamatan Ilir Barat I, meskipun luas wilayahnya relatif kecil, yakni sekitar 122 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Kelurahan Bukit Baru. Selain itu, Kelurahan Lorok Pakjo dan Kelurahan Bukit Baru juga merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Dalam kesempatan yang sama, Yusria Desiana Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kecamatan IB I menyampaikan harapannya agar kegiatan Musrenbang ini dapat memperkuat program-program di bidang pemberdayaan masyarakat kelurahan. Menurutnya, Musrenbang sangat dibutuhkan karena usulan-usulan yang disampaikan berasal langsung dari ketua RT, RW, dan masyarakat, yang selanjutnya ditampung di tingkat kelurahan untuk diseleksi dan diajukan ke tingkat kota. “Yayasan Intan Maharani turut hadir dan berperan aktif dalam Musrenbang tersebut. Keberadaan yayasan ini diharapkan dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai program yang dijalankan, serta mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Palembang secara inklusif,” katanya.

Ket foto: Foto bersama.
Di tempat yang sama, Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Faisal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai amanat Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dan pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara bottom up, agar seluruh usulan dari masyarakat dapat disesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Kegiatan Musrenbang Kecamatan Ilir Barat I Tahun 2027 ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, yang ditandatangani oleh Camat Ilir Barat I, perwakilan Bapenda Kota Palembang, beberapa RT dan RW, pihak perbankan, serta perwakilan hotel-hotel yang ada di Kota Palembang, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung hasil Musrenbang. (iah/saf)




