HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Gabungan Jatanras Polda dan Polsek IB I Palembang Tangkap Pemalak Sopir Truk

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, berhasil menangkap satu dari tiga pemalak sopir truk yang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara tepatnya di lampu merah Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Minggu (24/12) sore.

Tim gabungan berhasil meringkus tersangka April Hermanto (21) warga Lettu Karim Kadir Lorong Keluarga Rt 06 Rw 05 Kelurahan Karang Jaya Palembang, diamankan tengah duduk di bawah jembatan Musi 2 Palembang tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka April petugas menemukan senjata tajam yang ternyata mainan  plastik yang berbentuk persegi mirip pisau, dari
saku celana tersangka, yang digunakan tersangka untuk menakuti-nakuti para sopir yang melintas di lampu merah Macan Lindungan. “Kita bergabung dengan tim subdit jatanras Polda Sumsel telah berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir sopir truk yang berada di simpang empat macan lindungan,” ungkap AKP Merry, Waka Polsek IB 1 Palembang, Senin (25/12).

Aksi pemalakan bersenjata tajam jenis pisau ini dilakukan oleh tiga pelaku pada hari Jumat (22/12). Terekam kamera warga yang melintas, dan aksinya viral di media sosial Instagram. Di mana salah satu pelaku naik truk meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 2.000 dengan mengancam menggunakan senjata tajam. “Motifnya tersangka mendekati mobil tersebut, kemudian mengeluarkan sebuah alat diduga senjata tajam jenis pisau barang bukti ini sudah kami amankan juga. Itu sebenarnya bukan senjata tajam itu merupakan modifikasi plastik yang berbentuk senjata tajam yang dilakukan pelaku ini,” jelasnya.

Dikatakan Waka Polsek, jika tersangka ini beraksi bersama dua rekannya yang lain, akan tetapi saat melakukan pemalakan dilakukan sendiri- sendiri, sehingga dalam video yang viral tersangka April beraksi seorang diri. “Dia beraksi seorang diri, uang yang barhasil dipalak hanya 2.000 dan rata- rata yang jadi korban para sopir truk dari luar Palembang, untuk rekan tersangka masih kita buru,” ujar AKP Merry.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka April, dengan tangan diborgol mengaku jika aksi pemalakan ini baru pertama kali dan itu pun hanya mendapat uang Rp 2.000 hanya untuk makan dan lem aibon. “Aku hanya diajak, hanya naik minta uang ke sopir, kalau tidak dikasih tidak mukul ya sudah, kami itu orang tiga, baru dapat Rp 2.000 uangnya untuk makan dan lem aibon,” akunya.

Saat ini petugas masih memburu 2 rekan tersangka lagi. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya sembilan bulan. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *