HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Lantik PPNS Satpol PP, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jadi Pelindung Masyarakat

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya melantik dan mengambil sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (14/10), di Aula Musi Kemenkumham.

Adapun yang dilantik adalah Hasnan Sumantri, PPNS Satpol PP dengan wilayah kerja di Kabupaten Empat Lawang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-26.AH.09.01 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. “Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan Peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada Bangsa dan Negara,” ujar Hasnan mengikrarkan sumpah dan janjinya dibawah kitab suci Al-Quran dan dihadapan seluruh undangan yang hadir.

Kepada PPNS yang baru dilantik, Kakanwil Kemnekumham Sumsel, Ilham Djaya berpesan agar tugas dan fungsi sebagai salah satu aparatur penegakan hukum daerah bisa dilaksanakan dengan baik. Peran PPNS disebutnya sangat strategis sebagai gerbang dimulainya tugas penyidikan. “Peran PPNS sebagai aparat penegak hukum di luar kepolisian, khususnya penyidik, sangat strategis. Keberadaan pejabat PPNS diharapkan mampu membantu tugas Kepolisian dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana di wilayah kerjanya,” tuturnya.

Ilham menambahkan bahwa PPNS Satpol PP sangat berperan penting dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP.

Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani. “Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani masyarakat,” tutup Ilham. Diketahui, saat ini jumlah PPNS di Sumatera Selatan berjumlah 192 orang yang tersebar pada 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *