HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Pelaku Penipuan Online Dengan Modus Penjualan Barang Lelang Bea Cukai Berhasil Diringkus Oleh Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di Kawasan Tebing Tingg Sumatera Utara

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – 3 dari 5 warga Medan Sumatera Utara (Sumut), pelaku penipuan online dengan modus penjualan barang lelang Bea Cukai, yang dikendalikan dari balik Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Sumut. Berhasil diringkus oleh Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) di kawasan Tebing Tingg Sumatera Utara, pada kamis (26/5) sekitar pukul 01.31 Wib.

3 tersangka warga Medan Sumatera Utara yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ini dua diantaranya berstatus Mahasiswa di Medan. Tersangka Agung Fahrizan (19) dan tersangka M Arifin (24) sedangkan tersangka Angga Syahputra (26) wirausaha, mereka bertiga bertugas sebagai pembuat rekening dan menjual rekening serta menampung uang hasil penipuan.

Sedangkan dua tersangka lagi mendekam di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Yaitu, tersangka Andre Saragih (32) sedangkan tersangka Janser Tobing telah meninggal dunia karena Covid – 19. “para pelaku ini ada 5,  untuk pelaku utama yang melakukan penawaran  melalui kontak WA mengatas namakan ‘J’  itu berada di Rutan Medan, dari sana berkembanglah ketiga pelaku ini. Satu pelaku lagi yang di Rutan itu meninggal dunia karena covid – 19, dari kelompok ini ada yang membuat rekening, bahkan bisa membuat dua hingga lebih rekening untuk ketiga pelaku ini,” ungkap Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Kamis (21/7).

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, satu buah flashdisk yang berisikan percakapan korban dengan pelaku. Tiga lembar rekening korban milik para korban. Dan tiga lembar rekening Koran milik para tersangka dan satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk menghubungi para korban. Selanjutnya tiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Sumatera Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi korban, seorang mahasiswa di Kota Palembang, atas nama Regina Cahya pada selasa (25/1), di telpon tersangka alm Janser, menawarkan barang barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang seharga Rp 2,5 juta per item.

Yang berujung tersangka menawarkan bisnis kepada korban, dengan keuntungan Rp 1 juta per item, karena tergiur korban pun mau dan mentransfer uang sebanyak Rp 318.500.000 sebanyak 5 kali transferan. “Unit Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial, para pelaku menawarkan beberapa barang hasil lelang Bea Cukai, korban tertarik sehingga terjadilah transaksi, akibatnya kerugian korban mencapai Rp 318.500.000,” ujar Kombes Pol Barly.

Sementara itu. Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Ahmad Riswan. Dalam kasus ini pihaknya bertugas sebagai pengawasan siber di tengah tengah masyarakat, untuk itu warga masyarakat hendaklah hati hari cek n ricek kembali. “pengungkapan ini hasil sinergi antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan cara edukasi dan himbauan kepada masyarakat jika menemukan tindakan pelanggaran di on line untuk segera melaporkan atau cek n ricek pihak bank atau instansi terkait, apalagi kasus ini masuk dalam lintas provinsi” ingatnya

Menurut pengakuan tersangka Angga, jika mereka mengetahui nomor dan data para korban dari sebuah Bank, dan mereka sudah menjalankan aksi mereka lebih sari satu tahun dan omzet mencapai ratusan juga, sementara tiga tersangka yang diamankan merupakan pemain yang bertugas di Sumatera Selatan. “saya warga medan, tugas saya buat rekening setidaknya sudah ada 100 rekening yang saya buat, bisa buat rekening dari Web Site Bank, lalu rekening saya jual per rekening seharga Rp 600 ribu, baru 1 tahun keuntungan tidak tahu, uang kejahatan untuk buat rekening lagi,” aku tersangka Angga.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 454 Ayat (1) Undang Undang ITE Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 Milyar.  (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *