Hanya Butuh Waktu 10 Jam Polsek Sukarami Dibantu Petugas Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Petugas Kebersihan
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Hanya butuh waktu 10 Jam, pihak kepolisian Polsek Sukarami Polrestabes Palembang dibantu petugas Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang petugas kebersihan, di lokasi akses bandara Lama Lanud SMH tepatnya di Jalan Talang Kedondong Sukarami Palembang. Kamis (21/07) sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku Dadang ((37) warga Jalan Perindustrian II Rt 01 Rw 01 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas ini, nekat menghabisi nyawa korban Darwis petugas kebersihan Kota Palembang, pada Rabu (20/07) sekitar pukul 15.30 wib. Tersangka menikam korban hanya karena dendam sakit hati karna di tegur korban agar tidak mencari barang bekas di lokasi TKP.
Korban Darwis tewas bersimbah darah, karena tusukan benda tajam jenis pisau cap garpu di sekujur tubuh, sebanyak 20 tusukan dan satu sayatan di lengar korban di duga korban sempat menangkis serangan tersangka. Jasad korban ditinggalkan begitus aja oleh pelaku dalam sebuah parit di Jalan Letnan Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang, sedangkan tersangka Dadang usai melakukan penusukan langsung melarikan diri. “korban Darwis petugas kebersihan Kota Palembang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam parit dengan beberapa luka tusukan di tubuh.” Ungkap Kompol Dwi Satya Arian SIK SH MH didampingi Kapten POM Nanang, Dansatpom Lanud SSMH. Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Dedi Irawan dan Petugas Lanud SMH, Letda POM Edip. Jumat (22/07).
Dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas, dijelaskan Kapolsek Sukarami Palembang, petugas mengetahui identitas pelaku mengingat ada beberapa barang milik pelaku yang tertinggal, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam 10 Jam pelariannya, tersangka dadang memilih bersembunyi di lokasi hutan belukar di area akses Bandara Lama Lanud SMH tepatnya di Jalan Talang Kedondong. Karena lokasi persembunyian berada di akses Lanud SMH. Pihak kepolisian Polsek Sukarami bersinergi dengan Lanud SMH Palembang, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi. “kita lakukan pengejaran di daerah Jalan Talang Kedondong kelurahan sukodadi, pelaku ini mengalami luka di kaki karena kena pecahan kaca terakhir pelaku masuk ke daerah Bandara Lama, kita dari Polsek dan Reskrim Polrestabes di back up Lanud SMH melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, hanya butuh 10 jam dari waktu kejadian pelaku bisa kita tangkap sekitar pukul 00 dini hari,” jelasnya.
Masih dikatakan Kaposlek Sukarami Palembang. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Dadang dendam lama. Motif, pelaku tersingung yang berujung dendam kepada korban, karena satu bulan sebelumnya pelaku dan korban ini cek cok mulut, karena terdangka sering mengambil barang barang bekas di sekitar TKP dimana korban sudah membersihkan sampah sampai di sana.”dua hari pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam yang sudah diasahnya, pelaku melihat korban di TKP langsung menusuk korban, setidaknya ada 20 tusukan dan satu sayatan dilengan,” ujarnya.
Sementara itu. Dansatpom Lanud SMH, Kapten POM Nanang. Menuturkan jika pengungkapan kasus pembunuhan petugas kebersihan Kota Palembang, sudah kewajibannya bersinergi dengan Polri dalam setiap tindakan dengan tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. “kita membantu pihak kepolisian, dan kita siap membantu siapa pun yang membutuhkan bantuan kita, kita selalu bersinergitas dengan pihak kepolisian, apapun bantuan yang di inginkan kita tetap membantu, sinergitas tetap kita jaga,” ujarnya
Menurut pengakuan terdangka Dadang, jika korban tidak senang saat dirinya mulung di sekitar TKP yang ada kotak besar sampah, karena kesal timbul niat untuk menghabisi nyara korban. Bermodal pisau yang ditemukannya saat mulung lalu dibawa pulang dan diasah oleh pelaku agar tajam.
Selama penantian satu bulan, akhirnya pelaku bertemu dengan korban. Langsung tersangka dadang dengan pisau langsung menusuk kea rah tubuh korban. Korban sempat berusaha menangkis serangan pelaku bahkan korban sempat mengeluarkan kata ‘….ampun ….’ Tapi tidak di gubris pelaku. Pelaku dengan membabi buta langsung menghujani tubuh korban dengan tusukan pisau. Bahkan saat tubuh korban berada di dalam parit, pelaku yang melihat tubuh korban masih bergerak kembali menusuk tubuh korban hingga tak bernyawa lagi, lalu pergi melarikan diri. “saya sudah lama cari burukan tapi dilarang dia (korban – red) jadi saya dendam saya mencari korban ini sudah satu bulan lamanya, korban langsung saya tusuka dia tidak melawan usai tusuk korban saya lari ke hutan, saya dilarang cari plastic, pisau itu saya temuh di bak sampah lalu saya asah agar tajam,” ujar residivis kasus pembacokan yang pernah mendekam si rutan palembang selama 11 bulan ini.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah gerobak kayu. Satu buah pisau cap garpu, satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian tersangka yang dikenakan saat kejadian. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan atau 20 penjara dan atau hukuman seumur hidup. (Ly).



