PalembangSUMSEL

Komisi II DPRD Palembang Serap Aspirasi Masyarakat, Sidak Resto dan KTV di Palembang

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  – Komisi ll DPRD kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di resto dan KTV di beberapa titik lokasi yang ada di kota Palembang seperti Happy Puppy, Queen KTV resto dan Nobu. Dalam sidak ditemukan masalah perizinan dan ketidaksesuaian Pajak, Senin 10 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPRD kota Palembang Ilyas Hasbullah didampingi Muhammad Asywat, dan Pemilik KTV Queen Hendra saat diwawancarai di sela-sela kegiatan sidak Komisi II DPRD kota Palembang, Senin 10 Februari 2025 menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas fungsi pokok dari DPRD khususnya Komisi II melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan dan restoran apa saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi.“Kita ingin pelaku usaha dikota Palembang mengikuti peraturan daerah dan perundang-undangan yang sudah diamanatkan, maka kita ingin tahu secara langsung apa saja yang di belum dipenuhi jika memang belum di penuhi apa yang menjadi alasannya dan akan kita fasilitasnya,” ujar Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat ini.

Untuk memastikannya, lanjut Ilyas pihaknya juga mengajak dari OPD terkait seperti DMPTSP, SatPolPP dan Bapenda karena salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang dari pajak hiburan. “Ini harus kita dorong agar mereka nyaman berusaha dengan legal dan aturan yang sudah dilengkapi sehingga mereka bisa menjalankan usaha dengan tenang, di samping sumbangsih mereka terhadap PAD Kota Palembang.”jelasnya.

Terkait beberapa ada temuan,kata dia seperti berkas izin belum lengkap atau dokumen belum diperbarui diakuinya memang adanya aturan-aturan baru. Selain itu, peraturan yang ada di kota Palembang tidak lepas dari aturan dari pusat baik undang-undang dan peraturan pemerintah. “Terkait temuan tadi kita akan memfasilitasi mereka, kita panggil supaya mereka tahu apa kewajiban dari mereka yang harus dipenuhi seperti yang dijelaskan dari DMPTSP tadi karena kita ingin usaha yang ada di kota Palembang ini semuanya legal,”paparnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD kota Palembang Dany Desrandy Sharif dari Fraksi Gerindra menjelaskan juga memang dari sidak ini didapati izin tempat usaha khususnya karaoke dan hiburan ini terdapat lapisan izin mulai dari tempat makan minum izin diskotik, izin karaoke dan Mikol, itu punya komponen pajak yang berbeda-beda. Kalau tempat hiburan berdasarkan Perda yang sudah dibuat yang ada di kota Palembang sampai 40 persen untuk makan minum 10 persen.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *