DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025, Pengumuman Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – DPRD Kota Palembang menggelar Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda Pengumuman Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Sidang berlangsung, Senin 10 Februari 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Palembang beserta Pj. Walikota Palembang. “Rapat paripurna DPRD Kota Palembang kali ini selanjutnya adalah pengumuman dan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang terpilih masa jabatan 2025-2030,” ujar Ali Subri dalam sambutannya.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Palembang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Pj Walikota Palembang beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, membacakan Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang telah ditetapkan pada rapat pleno terbuka KPU Kota Palembang Kamis, 6 Februari 2025 pukul 20.46 WIB di Ballroom Hotel Santika Premiere Palembang. “Keputusan ini menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 2, Drs. Ratu Dewa, M.Si. dan Prima Salam, S.H., M.M., sebagai pasangan terpilih dengan perolehan 352.696 suara atau 46,5% dari total suara,” kata Syawaludin.

Ia juga menyampaikan bahwa penetapan ini berlaku sejak diumumkan pada Senin (10/2) pukul 10.26 WIB. Selanjutnya, hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk memperoleh pengesahan dan pengangkatan resmi. “Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 660 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelasnya.
Dengan telah ditetapkannya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih, proses selanjutnya adalah persiapan pelantikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara yang selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk nantinya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih serentak akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup diwarnai interupsi terkait permasalahan Hotel Parkside’s. Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, SH, menyoroti sikap pemerintah kota Palembang yang dinilai kurang konsisten dalam menangani kasus tersebut.
Pemkot Palembang melaporkan Hotel Parkside’s ke Polrestabes, tetapi disisi lain mereka juga melanjutkan proses izinnya,” ujar Rubi.
Rubi juga menegaskan agar Kepala OPD untuk dapat hadir langsung dalam rapat siang ini tanpa diwakili. “Kami ingin Kepala OPD hadir sendiri dalam rapat ini, tidak diwakilkan. Mari kita jaga marwah Pemerintah kota Palembang,” tegasnya. (*)




