EkonomiHeadlineMUBASUMSEL

Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga Tegaskan Payung Hukum DKPTKA: Kontribusi TKA Harus Jadi PAD Muba yang Konkret

SEKAYU, MEDIASRIWIJAYA  – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan pernyataan tegas mengenai kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Ia menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang yang memiliki pembagian jelas antara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kadisnakertrans Muba ini menjelaskan bahwa landasan utama kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.
1. Kewajiban Pembayaran (Pasal 27 PP 34/2021)
“Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 34/2021, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar DKPTKA sebagai kompensasi atas penggunaan TKA. Dana ini sebesar US$ 100 per bulan per orang, yang merupakan penerimaan negara atau daerah,” jelasnya.
2. Mekanisme PAD Muba (Pasal 29 PP 34/2021)
Kadisnakertrans Muba merinci lebih dalam mengenai porsi yang menjadi hak daerah:
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a, DKPTKA yang merupakan Retribusi Daerah wajib dibayarkan untuk TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota pada masa perpanjangan RPTKA.
“Artinya, perusahaan yang beroperasi murni di wilayah Muba dan memperpanjang izin TKA-nya, wajib menyetor langsung ke Kas Daerah Muba. Ini adalah ‘nafas’ PAD yang akan kami gunakan untuk pelatihan tenaga kerja lokal sesuai mandat Pasal 30,” tegasnya.
3. Mekanisme PNBP dan Kas Provinsi (Pasal 28 & 29)
Beliau juga membedakan aliran dana untuk skala Nasional dan Provinsi:
1. PNBP (Pusat): Sesuai Pasal 28, DKPTKA untuk penggunaan TKA baru (tahun pertama) dan TKA yang bekerja lintas provinsi wajib disetor ke rekening Kas Negara sebagai PNBP.
2. Kas Provinsi: Sesuai Pasal 29 ayat (1) huruf b, jika TKA bekerja lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi (misal: Muba dan Banyuasin), maka setoran masuk ke Kas Daerah Provinsi.

Untuk Sanksi Tegas (Pasal 36 Permenaker 8/2021)
Dalam kesempatan ini, Herryandi sinulingga juga mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang lalai. Sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 36, ketidakpatuhan dalam membayar DKPTKA dapat mengakibatkan:
* Penundaan layanan perizinan TKA.
* Penghentian sementara proses permohonan RPTKA.
* Hingga pencabutan RPTKA.
Komitmen Pemkab Muba
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang sehat di Muba. Perusahaan silakan menggunakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan, namun kewajiban terhadap negara (PNBP) dan terhadap daerah (PAD) harus diselesaikan di muka sesuai Pasal 27 ayat (4) PP 34/2021. Kami tidak akan segan melakukan pengawasan ketat bersama Tim Disnakertrasn Provinsi Sumsel dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), untuk ayo bersama kita patuhi semua regulasi yang berlaku untuk TKA yang bekerja di Musi Banyuasin ” tutup Herryandi Sinulingga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *