BanyuasinHeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Jual BBM Minyak Sulingan Campuran Pertalite, Diamankan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – SP alias U (34),  nekat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari minyak sulingan campuran jenis Pertalite, diamankan Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Kios Pertamini di Jalan Tanjung Api Api Rt 06 Dusun 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Agung Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Senin (19/6) pukul 14.00 Wib. Penangkapan tersangka SP, berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas melalui aplikasi Bantuan Polisi yang mana dari laporan tersebut kendaraan roda dua banyak yang rusak akibat mengisi BBM di Kios Pertamini milik tersangka, yang ditindak lanjuti petugas, yang dipimpin langsung Kasubdit IV, AKBP Tito Dani didampingi Panit, Iptu Irawan, langsung menuju TKP.

Setiba di TKP, tersangka yang memiliki toko manisan, sambil menjual Kios Pertamini menjual minyak Pertalite, sedangkan di sebelah toko terdapat tempat penyimpanan dan pengelolahan minyak sulingan dari Sumur Tua di Musi Banyuasin (Muba), yang oleh tersangka SP dicampur mengunakan bahan pewarna kimia jenis ‘Colour Sea Brand’ bertuliskan ‘Solvent Brilliant Green’. Sehingga menjadi BBM jenis pertalite pada umumnya, kemudian tersangka SP menjual BBM Pertalite kepada warga masyarakat di tempat tinggalnya.

Di TKP petugas mengamankan barang bukti, 4 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM Pertalite, dua buah drum plastic biru kapasiras 200 liter jenis solar sebanyak 105 liter solar.  Satu buah drum warna biru kapasitas 200 liter berisi BBM hasil sulingan masyarakat Muba sebanyak 200 luter. Dan satu buah drum kapasitas 200 liter berisi BBM olahan jenis pertalite sebanyak 35 liter. Dan dua buah kaleng berisi bahan pewarna kimia solvet yellow dan solvet brilian green.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan jika tersangka SP melakukan peniruan dan atau pencampuran BBM mengunakan minyak sulingan dari sumur tua dari  tersangka H (DPO) yang kemudian dicampur mengunakan bahan kimia. “Subdit Tipiter berhasil mengungkap kasus pemalsuan BBM, di Desa Karang Anyar Kabupaten Banyuasin, tersangka yang diamankan berinisial SP pemilik Kios Pertamini, tersangka memperoleh minyak sulingan dari H, yang masih kita kejar,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, Wadir Krimsus Polda Sumsel, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani, Rabu (21/6).

Dikatakan AKBP Putu, tersangka SP, dalam aksinya minyak sulingan yang dibeli dari H (DPO), kemudian dicampur zat kimia perwarna, sehingga minyak sulingan akan menyerupai Pertalite, barulah dijual melalui Pertamini miliknya yang dijual kepada pengendara sepeda motor di tempat tinggal tersangka, tanpa memikirkan akibat bagi kendaraan khusus roda 2.“Tersangka menjual minyak sulingan yang berupa pertalite ini di pertamini lalu dikonsumsi oleh masyarakat umum, minyak ini sangat berbahaya bagi kendaraan,” jelasnya.

Hal senada juga dijelaskan, oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani, dari pengakuan tersangka jika tersangka SP membeli minyak sulingan dari pelaku H (DPO) hinggal menjual kembali mendapatkan keuntungan Rp 2.000 perliter, terungkapnya BBM sulingan campuran ini berawal laporan seorang warga yang motornya rusak. “Tersangka ini membeli minyak sulingan dari pelaku H, seharga Rp 10.000 kemudian dijual lagi oleh tersangka seharga Rp 12.000. yang bahayanya ini dijual di Kios Pertamini sudah berlangusng 11 bulan. Bahkan kita dapat informasi dari Kades di sana motornya juga rusak karena beli minyak di sana, itu rawannya,”terang AKBP Tito.

Sementara itu. Tersangka SP, mengaku jika dirinya menjual BBM pertalite dari minyak sulingan, yang kemudian belajar menyuling BBM mengunakan bahan zat kimia dari youtube. “Saya beli minyak sulingan dari H, untuk zat kimia saya beli secara online, saya belajar dari youtuber, satu hari bisa menjual 20 literperhari,” akunya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 28 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara  6 tahun dengan dengan paling tinggi Rp 6 miliar, (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *