HeadlineHukum&Kriminal

Dua Anggota Polres OKU Timur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

OKU TIMUR, MEDIA SRIWIJAYA  – Setelah sebelumnya Polres OKU Timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya pada Maret lalu, kini dua orang anggota Polres OKU Timur pula dilakukan perhentian tidak dengan hormat (PTDH), kedua anggota  tersebut ialah Bripka AR dan Bripka SDT. Pemberhentian tersebut melalui upacara yang dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (11/5).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH dalam sambutannya menyampaikan, jika pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan melalui proses persidangan yang sesuai dengan prosedur dan tidak diambil dalam waktu singkat. Hal tersebut menurutnya demi kepentingan dan kebaikan organisasi untuk itu keputusan PTDH diambil oleh pimpinan.

Ia juga mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik dan profesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik. “Sebagai Kapolres OKU Timur rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, namun juga kepada keluarga besarnya. Untuk itu perlu kita ketahui bersama bahwa hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan, juga senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ucap Dalizon.

Upacara PTDH ini, tambah Dalizon, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personel Polri untuk tidak melakukan pelanggaran, terlebih menurutnya kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat. Untuk itu perlu ditingkatkan. “Saya minta dengan sungguh-sungguh dan dengan keikhlasan untuk tidak membuat atau menciderai institusi paling tidak jangan membuat pelanggaran itu sdh cukup bagi institusi,” pungkasnya. (sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *