Palembang

DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna ke 2 MP 1 Tahun 2024

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan (MP) 1 tahun 2024 dengan agenda Laporan Panja I yang membahas Tata Tertib DPRD Kota Palembang dan Laporan Panja II yang membahas Kode Etik DPRD Kota Palembang. Serta Penyampaian nama-nama Anggota yang duduk di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Palembang, Selasa (15/10/2024).

Rapat paripurna tersebut diwarnai hujan Interupsi dari beberapa anggota Dewan karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018. Pada saat rapat Paripurna Ilyas Hasbullah dari Fraksi Demokrat melakukan interupsi terkait anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Anggota Badan Kehormatan yang jumlahnya tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018.

Ilyas Hasubullah mengatakan, bahwa jumlah anggota hampir tidak ada perbedaan, di dalam PP tersebut dijelaskan jumlah Anggota Dewan kabupaten/kota 35 sampai 50, untuk BK maksimal 5 orang. “Untuk BK itu maksimal 5 orang tapi tadi yang dibacakan sebanyak ada 7 orang, di samping itu jika anggota Banggar setengah dari jumlah anggota DPRD yang tadi disebutkan sebanyak 23 orang, ditambah empat pimpinan jadi totalnya 27 orang, sedangkan total jumlah anggota DPRD Palembang ada 50 orang,”terangnya.

Interupsi juga disampaikan oleh Syaiful Padli dari Fraksi PKS, Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan PP tahun 2018 tentang tata tertib disebutkan jika jumlah anggota badan anggaran itu di angka 50 persen dari jumlah anggota dewan sedangkan dibacakan tadi anggotanya lebih dari 50 persen, jadi tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018.“Kesalahan tersebut kemungkinan terjadi karena adanya Miskomunikasi antar Pimpinan sehingga terjadi kelebihan yang duduk di Banggar maupun di Badan Kehormatan. Sehingga Rapat sempat diskor selama 30 menit untuk kembali melakukan Rapim untuk dilakukan pengurangan agar sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018, yakni jumlah anggota dewan itu 35 sampai 50 orang anggota BK-nya terdiri dari 5 orang tadi disebutkan lebih dari 5 orang makanya Paripurna tadi diskor, ,” ujarnya.

Ketua DPRD kota Palembang Ali Subri didampingi Wakil Ketua Hary Apriansyah dari Gerindra dan Zainal Abidin dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa penetapan Alat Kelengkapan Dewan berdasarkan kesepakatan yang dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018. “Penetapan AKD ini berdasarkan kesepakatan semua Fraksi dengan mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, dan ini sudah clear, dan sudah disepakati,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *