KPU Ogan Ilir Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Kepada Penyelenggara Negara
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Guna terciptanya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak akhir November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1363 kepada penyelenggara negara. Giat sosialisasi dipimpin Ketua KPU Kabupaten OI Masjidah beserta komisioner, berlangsung Senin (14/10) di Ballroom The Alts Rajawali Palembang. Turut hadir Wakapolres OI Helmi Ardiansyah, Perwira Penghubung (Pabung) 0402 OKI/OI, seluruh Kepala Dinas, Kapolsek, Danramil, Camat atau yang diwakili dan beberapa Kepala Desa.
Pada sesi pemaparan bertema kebijakan kampanye Pemilukada serentak, Ketua KPU Kabupaten OI Masjidah berharap, pada Pemilukada serentak 2024 di Kabupaten OI selalu tetap terjaga keamanan dan kenyamanan agar terciptanya “zero konflik”. “Sehingga aktifitas yang dilakukan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” harap Ketua KPU Kabupaten OI. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Bawaslu Kabupaten OI Dewi Alhikmah Wati mengenai perihal pengawasan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.
Pada sesi selanjutnya, Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelasakan mengenai netralitas TNI-Polri serta ASN pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2024 dan dilanjutkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Eben N Silalahi menerangkan tindak pidana berpotensi terjadi di masa Pemilu.(Ber)




