OPINI: Bagaimana Negara dan Gereja Menanggapi Terhadap Human Trafficking?
Oleh : Frater Marchellius Rizi Panjaitan dan Andreas Daris Awalistyo
(Pengurus DPP St Yoseph Palembang , Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan Keuskupan Agung Palembang, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia)

Pada mula manusia diciptakan sehakikat dengan Allah. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa manusia memiliki martabat yang luhur di hadapan Allah. Namun pada zaman ini martabat luhur itu diabaikan oleh oknum-oknum yang melakukan penjualan orang atau biasa disebut human trafficking. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran yang sangat diperhatikan oleh negara oleh karena itu banyak undang-undang mengatur mengenai kasus ini.Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap maratabat manusia yang sehakikat dengan Allah. Gereja juga ikut ambil bagian dalam kasus seperti ini, gereja sangat menjaga martabat manusia oleh karena itu gereja mengeluarkan dokumen yang berkaitan dengan hal-hal yang melecehkan manusia.
Gereja katolik menolak keras mengenai kasus ini. Hal ini tampak dengan ditetapkannya tanggal 8 februari sebagai hari anti perdagangan manusia untuk mengupayakan pemberantasan perdagangan manusia. Maraknya human trafficking di dunia membuat beberapa organisasi atau lembaga menolak keras perdagangan manusia ini. Melalui penulisan ini akan membahas mengenai tanggapan negara Indonesia dan gereja mengenai hal ini. Banyak kasus perdagangan manusia yang telah terjadi di Indonesia entah itu dijual sebagai TKI atau pada akhirnya dijual untuk diambil organ-organ tubuhnya.
Pemerintah memiliki peranan aktif dalam menanggulangi hal ini. Banyak cara yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus ini. Banyak hukum yang pada akhirnya dibuat untuk mencegah terjadinya kasus ini. Namun hal itu merasa percuma sebab kerap kali masih saja kasus perdagangan terjadi di negara ini. Bukan hanya pemerintahan yang menolak keras kasus perdagangan manusia ini melainkan gereja,terkususnya gereja katolik menolak keras adanya kasus perdagangan manusia. Gereja sangat anti dengan adanya kasus ini sebab gereja mengaggap bahwa kasus ini adalah kasus yang melecehkan martabat luhur manusia sebagai secitra dengan Allah. Melalui inilah gereja pada akhirnya mengeluarkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perdagangan manusia.
Human Trafficking atau Perdagangan Manusia
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan usaha atau tindakan yang mencakup perekrutan, transportasi di dalam dan melintasi perbatasan, pembelian atau penjualan seseorang dengan melakukan penipuan dan ancaman kekerasan dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan seseorang untuk tujuan eksploitasi dan perbudakan. Perdagangan manusia(human trafficking) di Indonesia sangat memprihatinkan bagi banyak pihak, baik itu pihak pemerintahan atau lembaga lainnya seperti Gereja. Hal ini dapat dilihat bahwa hampir setiap saat media sosial mengekpos mengenai perdagangan manusia.
Banyak wanita dan anak-anak menjadi korban praktik perdagangan yang terjadi di Indonesia. Korban perdagangan manusia kerapkali mengalami berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, pemaksaan, dan perlakuan yang tidak wajar yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikis. Ada beberapa akibat yang muncul dari masalah sosial perdagangan manusia, terutama yang dialami oleh korban, yakni dari segi biologis, emosional, tingkah laku, dan sosial ekonomi. Dan tak jarang pada akhirnya korban menghakiri hidupnya sendiri.
Tanggapan Negara Indonesia Terhadap Human Trafficking
Tanggapan negara terhadap kasus human trafficking (perdagangan manusia) di Indonesia melibatkan berbagai aspek, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan kerja sama internasional. Human trafficking sering kali melibatkan eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ, dan menjadi tantangan serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Berikut adalah beberapa aspek tanggapan negara terhadap kasus human trafficking di Indonesia: Kebijakan dan Kerangka Hukum, Penegakan Hukum, Pelatihan dan Kesadaran, Perlindungan Korban, Kerja Sama Internasional, Peningkatan Pencegahan, Evaluasi dan Pembaruan Kebijakan, Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada dan membuat perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dalam melawan human trafficking. Ini bisa mencakup perubahan undang-undang, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, dan peningkatan dukungan bagi korban. Penting untuk dicatat bahwa upaya untuk mengatasi human trafficking adalah usaha yang berkelanjutan dan memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas. Terus menerus memperkuat dan menyempurnakan strategi ini akan menjadi kunci untuk mengurangi dan akhirnya menghilangkan praktik ini di Indonesia.
Upaya Negara Indonesia Terhadap Kasus Perdagangan Manusia.
Persoalan perdagangan manusia itu terjadi bukan karena tidak adanya aturan hukum yang menangani perdagangan manusia. Perdagangan manusia sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary human crime) dan harus diberantas. Perdagangan manusia dapat terjadi karena penegakan hukum yang kurang tegas, integritas etis-moral petugas negara yang rendah dan dengan mudah dapat dimanipulasi oleh mafia perdagangan manusia, serta mentalitas masyarakat yang dipengaruhi dan dilatarbelakangi bermacam-macam hal sehingga dengan mudah mereka menjadi korban perdagangan manusia. Kemiskinan, rendahnya pendidikan, pengaruh lingkungan sekitar, penipuan, dan sosial budaya merupakan hal yang melatarbelakangi seseorang menjadi korban perdagangan manusia. Korban perdagangan manusia tidak hanya diperdagangkan untuk tujuan seksualitas atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup kerja paksa, perbudakan, dan pengambilan organ tubuh.
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan negara Indonesia untuk menangani dan menanggulangi korban kasus perdagangan manusia (human trafficking). Pertama, pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah yang selama ini menjadi sumber TKI ke luar negeri. Kedua, pemerintah harus terus menerus menggaungkan atau mensosialisasikan pentingnya masyarakat untuk tidak menikah di usia dini. Ketiga, Pemerintah harus menegakan hukum dengan tegas bagi tindak pidana perdagangan manusia. Polri harus dengan tegas menerapkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan undang-undang tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Keempat, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI(BPNP2TKI) harus selalu bersikap tegas terhadap pelanggaran mengenai perdagangan manusia ini. Kelima, memeberi perhatian dan pelayanan bagi tenaga kerja Indonesia yang sedang berada di luar negeri secara online. Pelayanan semacam ini dapat meminimalisir terjadinya kasus perdagangan manusia. Dengan sistem online juga dapat membantu masyarakat untuk berhati hati agar tidak terjadi perdagangan sosial.
Indonesia sudah menetapkan beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tindakan kejahatan perdagangan manusia baik itu di penjara, pidana denda, dan resistusi. Penjatuhan sanksi pidana tindak kejahatan perdagangan orang diatur dalam KUHP didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1), (2) dan Pasal 506. Pasal 297 KUHP secara tegas melarang dan mengancam tindakan perdagangan perempuan dan anak laki-laki yang menyatakan bahwa “perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana paling lama selama enam tahun. Selanjutnya dalam Pasal 298 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 261, 297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak untuk melakukan pencaharian tersebut dapat dicabut.
Penolakan Gereja Katolik terhadap Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Pada zaman ini martabat manusia terancam oleh perubahan-perubahan yang mendalam dan meluas ke seluruh dunia, seperti kemiskinan struktural. Kebebasan manusia juga pada akhirnya mengancam martabat manusia dengan adanya tindakan perdagangan manusia (human trafficking). Hal ini membuat gereja menyadari akan pentingnya hukum cinta kasih yang diajarkan oleh Sang Juru Selamat. Gereja berusaha membantu umat manusia demi pertumbuhan dan perkembangan manusia, hal ini dilakukan agar manusia dapat mencapai kesejahteraan. Sehubungan dengan hal ini, Gereja mendorong kaum beriman untuk bekerja dalam keadaan sesuai dengan panggilan hidup mereka. Gereja tak gencar-gencar selalu senantiasa memancarkan cahay kabar gembira, sehingga umat manusia dapat disembuhkan dari kemalangan dan agar martabat manusia dapat dijunjung tinggi. Berdasarkan komunio dengan seluruh umat beriman, Gereja turut merasakan penderitaan yang dialami oleh sesama manusia, kususnya terhadap korban perdagangan manusia. Hal itu tampak dalam peran dan pandangan Gereja Katolik terhadap persoalan sosial perdagangan manusia ini. Gereja dengan amat tegas menolak tindakan perdagangan manusia. Bentuk perhatian dan dukungan Gereja ialah memberikan pelayanan sosial terhadap korban yang masih hidup.
Kebebasan merupakan salah satu hak asasi manusia. Kebebasan itu sendiri sangatlah berhubungan erat dalam diri setiap orang. Kebebasan dimiliki bukan karena ia sebagai warga negara atau diberikan sengaja melainkan karena kodratnya sebagai manusia. Sejak awal mula, Allah sangat menghargai kebebasan dalam diri manusia. Oleh karena inilah sebenarnya manusia juga harus saling menghormati atau menghargai kebebasan setiap orang. Namun pada kenyataannya, kebebasan itu disalahgunakan dan pada akhirnya melecehkan martabat seseorang. Hal itu terjadi pada kasus perdagangan manusia yang sedang dibahas ini. Tindakan perdagangan manusia menjadi salah satu keprihatinan bahwa nilai martabat manusia direndahkan dan dilecehkan. Tindakan ini sangat melanggar moralitas,cinta kasih dan kehendak Allah. Oleh karena itu Gereja mencoba untuk senantiasa terlibat aktif dalam situasi yang dialami oleh masyarakt, terkususnya pada korban perdagangan manusia.
Gereja menolak tindakan perdagangan manusia, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan martabat manusia. Bukan hanya itu, perdagangan manusia ini juga bertentangan dengan kehendak Allah. Santo Yohanes Paulus II menegaskan bahwa tindakan perdagangan manusia merupakan tindakan yang tercela yang dalam artian tindakan yang telah menghina Sang Pencipta. Bapa Suci Paus Fransiskus juga menyatakan bahwa perdagangan manusia merupakan tindakan penistaan terhadap kemanusiaan. Tindakanperdagangan manusia merupakan tindakan kejahatan yang menakutkan,mengancam,dan menjadi luka bagi kehidupan masyarakat. Tindakan perdagangan manusia ini juga secara tidak langsung melukai Tubuh Kristus sendiri. Manusia mempunyai martabat sebagai pribadi, sehingga manusia tidak pantas dijadikan komoditas, aset atau aset yang dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Manusia adalah gambar Allah.
Kesimpulan
Perdagangan manusia (Human Trafficking) merupakan tindakan yang tercela. Hal itu karena perdagangan manusia bersifat melecehkan martabat dan harkat manusia itu sendiri. Banyak manusia sudah menjadi korban akibat kasus pelanggaran ini. Hal ini pada akhirnya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintahan Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi harkat martabat seseorang, menolak dengan tegas terhadap kasus pelanggaran ini. Banyak cara yang sudah diupayakan oleh pemerintah untuk mengatasi dan menanggulangi kasus ini. Negara Indonesia telah membuat beberapa Undang-Undang yang mengatur mengenai kasus ini, baik itu bagi pelaku tindakan atau korban tindakan ini. Pemerintahan Indonesia selalu menggaungkan untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan yang menggiurkan sebab hal itu salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk memikat korban.
Kasus ini juga menjadi sorotan Gereja. Gereja juga sangat menolak dengan keras terhadap kasus perdagangan manusia (Human Trafficking). Manusia yang sehakekat dengan Allah tidak pantas bahwa martabat manusia itu dilecehkan. Oleh karena itulah Gereja juga memiliki peranan dalam menanggapi kasus ini. Banyak upaya-upaya yang dilakukan Gereja untuk meminimalisir terjadinya kasus ini. Gereja yang selalu mengajarkan cinta kasih, menolak dengan keras kalo martabat manusia dilecehkan. Gereja membuat dokumen yang berbicara mengenai kasus perdagangan sosial. Gereja dengan sungguh-sungguh menanggapi kasus ini, hal itu tampak dengan berbagai upaya Gereja agar tindakan tercela ini tidak terjadi lagi dikalangan masyarakat.
Sebagai usaha keterlibatannya, Gereja melakukan usaha pendekatan ini dengan melibatkan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS). Kelompok LSM dan ORMAS berperan sebagai mitra pemerintah. Gereja tidak dapat bekerja sendiri, melainkan harus menjalin relasi dan bekerja sama dengan beberapa pihak yang mempunyai akses untuk mencapai tujuan, yakni memberantas masalah sosial perdagangan manusia.
Secara keseluruhan, tanggapan negara Indonesia dan gereja terhadap kasus human trafficking mencerminkan komitmen untuk melawan kejahatan ini melalui upaya pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan kerja sama internasional. Kolaborasi antara negara dan sektor keagamaan membentuk fondasi penting untuk mencapai tujuan bersama dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi hak asasi manusia. (*)




