HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Ditreskrimsus  Tetapkan Rekanan dan ASN Jadi Tersangka Kasus Penimbunan dan Pembuatan Turap 2017

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA  –   Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan dua tersangka rekanan dan ASN atas kasus penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai tahun 2017 silam dengan anggaran mencapai Rp 12.372.301.000 miliar.

Kedua tersangka Junaidi ST (45) Direktur PT Palcom warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan 9 -10 Ulu Kecamatan Seberan Ulu (SU) 1 Palembang dan Rusman (49) seorang ASN RS Kusta Rivai warga Komplek RS Kusta DR Rivai Abdullah ditepatkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Tipiter Polda Sumsel menemukan adanya kerugian negara pada kasus pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang Kecamatan Banyuasin Sumsel senilai Rp 5.136.630.301,00 dimana nilai kerugian negara pada jasa konsultasi perencanaan Rp 238.803.800.00 dan nilai kerugian negara pekerjaan kontruksi Rp 4.897.826.501,00. “Kasus pembuatan turap pada RS Kusta Dr Rivai dengan menetapkan dua tersangka yaitu tersangka Junaidi pihak swasta dan tersangka Rusman pekerjaan ASN, kerugian negara mencapai Rp 5.136.630.301,00, ” ungkap Kasubbid Penmas Subdit Humas Polda Sumsel AKBP Iralinsyah. Senin (27/9).

Untuk modus yang dilakukan para tersangka, dijelaskan Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, diantaranya tenaga ahli dari CV Cipta Griya Persada yang ada di lapangan berbeda dengan di dokumen penawaran. Ada HPS untuk kegiatan konsultan perencana dari CV Griya ada biaya sondir sebanyak 4 titik dan dilaksanakan hanya ada 2 titik dan tidak ada dilaksanakan bor mesin dan pekerjaan tersebut dikerjakan mengunakan boring log hangbor. Dan laporan investigas yang di buat CV Cipta (herman jamal) tuda resmi yang dikeluarkan oleh pihak politeknik UNSRI dan Baskam Tarigan (alm) selaku ketua sekaligus anggota POKJA saat melakukan proses pelelangan giat ini tidak ada sertifikat pengadaan barang dan jasa. Bahkan terjadi kekurangan volumen pekerjaan penimbunan pasir. Jelasnya.

Sementara itu. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani. Jika mengatakan jika dalam kasus korupsi pembangunan turap dengan anggaan APBN Tahun 2017 dimana pihaknya menetapkan empat tersangka, akan tetapi dua tersangka meninggal dunia, sehingga hanya menetapkan dua tersangka, tersangka Junaidi selaku Direktuk PT Palcom Indonesia selaku pemenang lelang dan tersangka Rusman ASN RS Kusta Dr Rivai dengan jabatan sebagai Kasubbag Rumah Tangga di RS tersebut sebagai PPK dalam proyek tersebut.“Korupsi terjadi pada saat pembangunan turap penahan tanah di RS Kusta dengan anggaran dari APBN 2017, akibat perbuatan kedua tersangka ini berdasarkan hasil audit BPK RI negara mengalami kerugian mencapai Rp 5.136.630.301,00,” jelas Kombes Pol Barly.

Setelah berkas perkara kasus korupsi pada kasus penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai tahun 2017, dikatakan Dirreskrisus Polda Sumsel tahap selanjutnya pihak penyidik akan menyerahkan berkas perkara untuk diajukan ke persidangan.“tinggal tanggung jawab kami menyerahkan ke Jaksaan, dan ini sudah dinyatakan lengkap tinggal penyerahan saja ke Jaksaan,” jelasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU N0 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sediki 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan dennda minimla 200 juta dan maksimal 1 miliar. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *