Direktur PT Trilogi Sura Laga Laporkan Kasus “Penipuan dan Penggelapan” Dana Tanggungan Gaji Karyawan
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pelapor Deni Effendi, tidak terima telah menjadi korban penipuan dan pengelapan terkait kontrak kerja Pembayaran Dana Tanggungan Gaji Karyawan. Direktur PT Witan Presisi Indonesia, dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban atau Pelapor Deni Effendi, selaku Direktur PT Trilogi Sura Laga didampingi Kuasa Hukumnya, MZ Yassin SH MH. Telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan. Dimana korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 1.5 miliar.
Dikatakan Kuasa Hukum PT Trilogi Sura Laga, MZ Yassin SH MH bahwa kliennya diduga telah ditipu oleh Terlapor berinisial HW selaku Direktur PT Witan Presisi Indonesia slmencapai Rp1,5 miliar. Ia menjelaskan, modus yang diduga dilakukan oleh Terlapor HW ini dengan cara meminjam Dana Talangan dari Pelapor untuk membayar gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia.
“Yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan atau membayar dana talangan gaji tersebut dalam tempo 40 hari kemudian,” ujar Yassin saat ditemui di kantornya di Jalan R Sukamto Sabtu. 15/04).
Namun, masih dikatakan Yassin setelah 40 hari dan telah jatuh tempo pembayaran, terlapor dengan janji dan bujuk rayunya menyatakan akan membayar dana talangan tersebut pada akhir bulan berikutnya. “Berulang kali berjanji namun tidak pernah ditepati, serta pembayaran yang dijanjikan nyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh terlapor,” jelasnya.
Ditambahkan Yassin, kliennya juga mendapatkan informasi dari banyak pihak-pihak lain yang juga pernah menjadi korban dari Terlapor HW
Dalam aksinya. Terlapor HW mengunakan modus operandi yang sama, terlapor HW diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban-korban lainnya. Sehingga menyebabkan korban korban tersebut mengalami kerugian yang nilainya miliaran rupiah. “Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat merespon kasus ini dan segera menangkap Terlapor HW, agar tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi korban,” jelasnya.
Sementara itu. PT Trilogi Sura Laga, Deni Effendi menceritakan awal mula ia menjadi korban penipuan. Antara Pelapor dengan Terlapor merupakan rekan kerja, “Awalnya perusahaan kami dan perusahaan tersebut memiliki kontrak kerja sama, dimana kerja sama itu kita ada pembayaran gaji dan bagi hasil di manajemen fee dari kontrak tersebut,” ujarnya.
Namun, kata Effendi hingga sekarang belum ada kejelasan dari pihak terlapor. “Saya berharap bisa diselesaikan dengan baik dan ada tanggung jawab dari perusahaan tersebut,” harapnya. (Ly).




