EkonomiHeadline

Dinkop dan UKM Sumsel Gelar Rapat Peningkatan Kualitas Kelembagaan

PALEMBANG, MEDIA SRIWIJAYA – Dinas Koperasi Sumatera Selatan  menyambut baik telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Maka guna meningkatkan kualitas kelembagaan Koperasi dan UKM   dilaksanakan rapat bersama insan-insan Koperasi  di Sumatera Selatan yang berlangsung Selasa-Rabu (16/17 Juni 2021)  di Aula Dinas Koperasi dan UMKM (KUMKM) Jalan Jendran Sudirman Km 3,5 Palembang.

“Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan (KUMKM). Ada  kemudahan yang di berikan akan diberikan (UU Cipta Kerja),” tutur .Dra Hj Musiawati M.M selaku Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sum Sel pada saat pembukaan acara tersebut.  Koperasi dalam Omnibus Law  Undang undang Cipta kerja siap ambil bagian sebagai salah satu pelaku ekonomi , apalagi saat ini pemerintah mempermudah pendirian koperasi salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi turun menjadi 9 orang , juga  izin tunggal bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis., pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen,

Koperasi yang menjalankan kegiatan dan usahanya dengan cara-cara baru dan menerapkan tata kelola Koperasi yang baik ( Good Cooperative Governance ) memiliki daya saing dan adaftif terhadap perubahan.  ” Upaya perubahan atau transformasi Koperasi untuk lebih maju dalam hal organisasi, tata kelola sesuai perkembangan zaman “  kata V Edy Cahyono,S.Sos sebagai nara sumber pembicara rapat. Disebutkan lebih lanjut bahwa SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Sedangkan Agustinus Supriyanto,SE.M.Si pada materi kedua menyampaikan hal-hal perkoperasian berkenaan dalam UU Cipta Kerja No. 20 tahun 2021 tentang pemerintah mempunyai kebijakan yang jelas dalam pembangunan Koperasi dan UKM  memberikan keistimewaan bagi koperasi dalam mengembangkan kegiatan usahanya. Koperasi dalam  bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. Artinya, melalui UU Cipta Kerja, regulasi baru memberikan peluang bagi siapapun yang ingin berkoperasi. Pendirian koperasi menjadi lebih mudah serta adanya kepastian hukum.  Dengan Koperasi bisa menjadi sumber perekonomian yang memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.  (daris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *