EkonomiHeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

BPPD Palembang akan Hapuskan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang akan menghapuskan sanksi administrasi piutang pajak daerah atau denda pajak bagi wajib. Membebaskan dari seluruh denda semua jenis pajak terutang yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai 30 April 2022.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan,” Ini jawaban keinginan dan usulan dari masyarakat ke pak Walikota Palembang, yang mana kita ketahui bahwa sekarang lagi masa pandemi masa sulit. Jadi ada wajib pajak merasa berat untuk membayar pajak karena banyak tunggakan yang selama ini belum dibayar,” katanya, Selasa (25/1).

Herly menerangkan,” Seperti salah satu contoh wajib pajak ada sampai Rp 500 juta dendanya, berarti sudah beberapa tahun mereka tidak membayar pajak setiap bulan bisa sekitar 2% akhirnya diakumulasi kan total denda itu mencapai Rp 500 juta. Maka dari itu kita harapkan melalui program ini, pak wali memberikan keringanan untuk wajib pajak supaya menyelesaikan kewajiban tersebut. Dengan membebaskan seluruh denda pajak beberapa tahun tunggakan dibebaskan ini tertuang dalam SK Nomor : 3/KPTS/BPPD/2022 yang akan diberlakukan pada 1 Ferbruari hingga 30 April 2022,” bebernya

Masih menurut Herly, Walikota Palembang  berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat menyelesaikan semua piutang pajak, dengan di hapusnya denda dari seluruh pajak bangunan daerah kota Palembang yang seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) semua yang jadi kewenangan daerah. “Kita berharap bisa terdongkrak dari program ini, yang mana masyarakat yang tadinya terbebani dengan denda itu bisa di ringankan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak, Program ini bisa di laksanakan jika melunasi seluruh tunggakan tidak bisa dicicil. Kita mengimbau kepada masyarakat karena pajak ini sumber utama dari pendapatan kota Palembang, karena kita tidak ada sumber daya alam kami berharap agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Insya Allah capaian tahun 2022 ini bisa mencapai 100% karena kami punya komitmen jika kami tidak mencapai target kami siap di berhentikan dari kepala badan sampai pejabat rendah dari BPPD ini siap untuk di berhentikan,” pungkasnya. (wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *