Blokir Serentak dalam Rangka Penagihan Utang Pajak
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) melaksanakan kegiatan Blokir Serentak dalam rangka penagihan utang pajak pada periode 7 Mei 2026 s.d. 13 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel terhadap 147 Wajib Pajak dengan total saldo tunggakan pajak sebesar Rp747.453.025.930. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kegiatan diawali dengan pembukaan secara daring pada tanggal 7 Mei 2026 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Bapak Miftah Sobirin. Pembukaan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3), Jurusita Pajak Negara (JSPN), serta PIC Penagihan dari masing-masing KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Pelaksanaan Blokir Serentak ini merupakan tindak lanjut atas program kerja Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Tahun 2026 dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan penagihan pajak serta mendorong optimalisasi pencairan utang pajak melalui tindakan pemblokiran rekening milik Penanggung Pajak. Tindakan pemblokiran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebelum pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan sektor perbankan, sektor perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kep. Babel, Ibu Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berpartisipasi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, mulai dari persiapan dokumen permohonan informasi rekening hingga terlaksananya kegiatan pemblokiran serentak.

Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan guna mendukung penerimaan negara demi pembiayaan pembangunan nasional. (*)
#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju




