Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Gagalkan 23.712 Gram Sabu “Paket Malam Tahun Baru”
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil gagalkan 23.712 gram sabu dari Pekanbaru yang rencananya akan diedarkan di malam pergantian tahun baru 2024 di Palembang. Selain mengamankan 24 paket sabu dengan merek aksara china ‘GUAN YIN WANG’ dengan berat bruto 23.712 gram sabu, petugas juga berhasil mengamankan seorang kurir, atas nama tersangka Febry Fadly alias Lee, dan satu unit mobil jenis Suzuki Baleno warna hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1416 OL. Penangkapan tersangka Febry Fadly ini berawal informasi warga masyarakat jika ada seorang kurir dengan ciri- ciri tersebut akan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpang dalam sebuah mobil.
Mendapat informasi petugas pun melakukan pembuntutan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, siang. Dari hasil penyelidikan dan petugas tepat di sebuah Apotek K-24 tepat di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang ditemukan petugas di bagasi belakang mobil. Oleh petugas tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. “Kita dapat informasi jika tersangka ini akan mengambil narkotika yang sudah dikirim yang sudah diletakkan di dalam mobil baleno. Saat mobil mau bergerak kita langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, di bagian belakang bagasi mobil ditemukan 24 bungkus yang kita duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23.712 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, SIK, Jumat (22/12).
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika narkotika jenis sabu ini berasal jaringan Pekanbaru –Palembang, yang rencana akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru di Kota Palembang. “Sabu ini akan dipasarkan di Palembang, dan tersangka statusnya hanya sebagai kurir, membawa barang tersebut dengan mendapatkan upah kepada targetnya, bisa
jadi untuk tahun baru, untuk jaringannya Pekanbaru,” jelas Kombes Pol Dolifar.
Menurut pengakuan tersangka Febry Fadly, jika dirinya hanya seorang kurir dengan mendapat upah, dengan tujuan ke Bukit. “Saya mendapat upah Rp 2 juta perkilo baru pertama kali, yang ini belum diupah janjinya setelah antar pesanan baru dibayar, kalau mobil tidak tahu punya siapa, sabu mau diantar di Bukit,” akunya.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait dengan siapa pemilik atau penerima narkotika jenis sabu ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika, diancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. (Ly)




