HeadlinePalembangSUMSEL

Walikota Harnojoyo Kaget Mendengar Laporan Absensi Honorer BKPSDM 

  • Kepala BKPSDM : Aturan Kita Fleksibel

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Walikota Palembang H.Harnojoyo tercengang saat mengetahui absensi  honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terkesan tidak ada toleransi. Menurutnya, sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dinilai orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini sangat baik, hanya saja harus ada dispensasi jika ada faktor alam, si pegawai sakit ataupun musibah yang mengena si pegawai yang mengharuskan terlambat masuk kerja. “Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” kata Harnojoyo, Senin (10/7).

Menurut Harnojoyo sah- sah saja, Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang menegakan aturan disipilin pegawai jika ada pegawai yang mangkir tidak masuk kerja  (bolos) tanpa keterangan. “Saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji, ini harus dipelajari kriteria- kriteria yang bersifat urgen ini oleh BKPSM ini,”  tegasnya.
Meski begitu, kata Harnojoyo dirinya akan meminta penjelasan lebih merinci aturan aturan ini, kepada BKPSDM. “Coba tanyakan langsung kepada Kepala BKPSDM,” kata Harnojoyo.

Non ASN dalam aturan yang dikeluarkan BKPSDM Palembang, tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan karena tertimpa musibah, meski izin akan tetap diberlalukan pemotongan gaji dengan besaran Rp 150 ribu perhari.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan yang bersifat urgen yang membuat si pegawai terlambat absensi. “Jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat kita memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji,” tegasnya.
Artinya, kata Reza si pegawai cukup melaporkan ke pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing jika menemui kendala- kendala seperti itu. “Sebenarnya fleksibel, mereka cukup melapor ke pimpinan jika ada tugas di luar, faktor alam ataupun musibah yang mengharuskan si pegawai terlambat ataupun mengharuskan tidak absen. Hanya saja, aturan akan tegak lurus tanpa pengecualian jika ada pegawai yang tidak ada keterangan sama sekali ataupun bolos berhari -hari tanpa keterangan ke dinas terkait kita akan ada tahapan berupa surat teguran keras. Tidak ada serta merta langsung ada pemotongan gaji jika memang ada kendala seperti faktor alam, sakit ataupun terkena musibah ini,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *