Unit 2 Jatanras Polda Bekuk Dua Bandar Judi dan Enam Kaki Bandar
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus dua orang bandar judi dan 6 orang ‘kaki bandar judi’ judi togel hongkong saat tengah merekap hasil judi sejam tahun 2019, di kawasan perumahan karyawan PT PWS Rt 35 Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kamis (04/11).
Ke delapan orang yang diamankan yaitu, dua bandar judi togel hongkong, Saipul Anwar (45) dan tersangka Kenoy Kenedy (22) keduanya warga Jalan Guru-Guru LK 1 RT 04 Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Sedangkan enam tersangka yang diamankan bertugas sebagai ‘Kaki Bandar Judi’ yaitu. Tersangka Menti (45) warga Dusun VII Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Tersangka Memen (41) warga Desa Jatimulyo RT 13 RW 03 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Tersangka Apriyanto alias Yanto (29) warga Jalan Gubernur Haji A Bastari Lorong Harapan RT 26 RW 06 Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang.
Lanjut. Tersangka Amrullah (40) warga Desa Serigeni Lama Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI. Tersangka Dasrul alias Dar (62) warga Desa Muara Merang RT 2 RW 01 Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba. Dan tersangka Adi Sastra (38) warga Dusun 3 Desa kepayang RT 05 Kecamatan Bayung lincir Kabupaten Muba.
Selain delapan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 6.200.000. 43 buku atau kopelan pasangan nomor togel. 6 unit handphone. Buah Buah pena dan 1 buah kalkulator. Oleh petugas tersangka maupun barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Sumsel.
Pengungkapan kasus judi togel hongkong berawal dari informasi masyarakat, jika di tempat tinggal mereka beredar judi togel hongkong kepada petugas kepolisian. Petugas yang mengetahui adanya jaringan judi togel Singapura, Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, langsung memerintahkan Kanit 2 Kompol bactiar didampingi Panit Iptu Teddi Bharata, langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka saat sedang merekap judi (sedang setorang-red) yang omzet perharib mampu mencapai 10 juta.”Saya sebagai bandar, ditangkap sedang merekap judi, buka ini sudah sekitar 6 atau 8 tahunanlah, modal awal itu saya putar terus, omzet perhari bisa mencapai 8 juta atau 10 juta,” aku tersangka Syaipul dihadapan petugas. Selasa (09/11).
diaku Syaipul, dirinya ditangkap saat merekap hasil judi togel hongkong di rumah tempat kerjanya, dimana sasaran judi merupakan warga Mangsang Muba. “Saya juga di Mangsang Banyung Lincir Muba, yang diamankan ini anak buah saya semua,” akunya.
Penangkapan 8 tersangka judi togel hongkong ini pun dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, setelah adanya laporan warga masyarakat. “Benar untuk kasus togel jenis hongkong kita mengamankan 8 orang, yang sedang merekap togel hongkong secara manual, mereka ada sebagai agen, dan beroprasi di Bayung Lincir,” ungkap Kompol CS Panjaitan.
Lanjut. Pengungkapan judi yang dilakukan jajaran Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, akan tetapi untuk judi togel hongkong antara tersangka satu dengan yang lain saling berhubungan. “Mereka ini saling berhubungan karena satu bos, dan cara kerja mereka ini selain pembeli datang ada juga sistem keliling setiap hari kecuali hari selasa dan hari jumat,,” jelasnya.
Atas perbuatannya ke-8 tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Ly).