HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Puluhan Massa Demo ke PN Protes Vonis Bebas Istri Bandar Sabu

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Puluhan massa dari dua organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gugus Antisipasi Narkoba Nusantara (GANN) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemuda Pancasila Sumsel, mengelar aksi unjuk rasa memprotes keras terkait vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina Alias Ria, istri bandar sabu kakap, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang. Selasa (9/11).

Dua organisasi masyarakat, datang dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan ‘Memprotes keras keputusan Majelis Hakim memvonis bebas saudari Hijrah terdakwa kasus narkoba, nonaktifkan sementara Majelis Hakim yanh menangani perkara ini’. ‘Tangkap Mafia Kasus’. ‘Berantas mafia peradilan’. ‘Mendorong Kejaksaan Negeri untuk melakukan Kasasi atas keputusan Majelis Hakim’. Dan ‘Kami merindukan Hakim yang takut neraka’.

Kasus berawal dari tertangkapnya terdakwa Hijriah bersama sang suami Aceng bandar narkoba jenis sabu di Tangga Buntung. Tersangka Hijriah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Hijriah oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman 16 tahun penjara namun menurut hakim berdasarkan fakta persidangan terdakwa Fitria Agustina Arya Satria tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Kemudian memvonis bebas Hijriah Agustina alias Ria hari Senin (8/11) dalam putusan sidang nomor : 798/Pid.Sus/2021/PN Plg JPU. Terdakwa Hijriah bebas dari tuntutan 16 tahun penjara dan denda satu miliar subsider 6 bulan.

Polemik inilah yang dipertanyaan masyarakat, terdakwa Hijriah istri yang dinikahi bandar sabu sudah beberapa tahu bisa bebas. Hal ini tidak sejalan dengan cita -cita bangsa Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkotika. Jelas Ini Salah satu bukti kelemahan penegakan hukum khususnya di Sumatera Selatan.

Selain itu massa GANN dan Pemuda Pancasila meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk segera menonaktifkan 3 orang majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Hijriyah Agustina alias Ria Sementara menunggu hasil keputusan sidang Majelis kehormatan Hakim oleh Komisi Yudisial. Mengusut tuntas adanya dugaan negoisasi hukum terhadap para terduga pelaku narkoba dan membongkar dugaan praktek mafia peradilan di Pengadilan Negeri Palembang. “Kita memprotes keras atas keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hijriah kasus narkoba yang di vonis bebas. Kita minta kepala PN menonaktifkan sementara hakim atau majelis yang menangani perkara ini,” ungkap Nurfrafyanti Fanny Ketua DPD Yayasan GANN Sumsel.

Beliau menuturkan dengan kejadian ini bisa menimbulkan pemikiran buruk kepada warga masyarakat, Bukan hanya itu, massa GANN dan Pemuda Pancasila, menilai putusan PN Palembang suatu bentuk nyata ‘tumpulnya hukum’ bagi para bandar narkoba di institusi PN Palembang. Putusan hakim yang kami anggap mencederai hukum karena pelaku narkoba adalah musuh bangsa dan musuh kita bersama dan ini jadi catatan khususnya bagi kita semua untuk PN Palembang yang kita duga tak konsisten memberikan hukuman yang adil terhadap para pelaku narkoba.

“Pergerakan masyarakat yang peduli narkoba ini ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap masyarakat atas keputusan pengadilan. Kenapa hal-hal yang dikuatirkan masyarakat yang diharapkan masyarakat Putusan yang seadil-adilnya atau seberat-beratnya kepada pelaku narkoba baik jaringannya maupun lingkarannya. Nah kali ini diputus bebas, untuk kami minta kepala PN untuk melakukan investigasi atau penyelidikan atau membentuk tim untuk menyempurnakan kasasi ini,” jelasnya.

Ke depannya apabila tidak ditanggapinya atau direspon apa yang menjadi tuntutan masa maka akan turun lagi mengelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak lagi. “Kita akan datang dalam gelombang masa yang lebih besar, kita akan mengajak seluruh LSM ormas dan lainnya karena kita adalah orang-orang yang peduli akan ancaman narkoba di Sumsel ini,” tegasnya.

Sebaliknya. Abu Hanafiah selaku Jubir PN Klas 1 a Palembang, terkait vonis bebas Hijriah Agustina alias Ria hari Senin (8/11) dalam putusan sidang nomor : 798/Pid.Sus/2021/PN Plg JPU. Terdakwa Hijriah bebas dari tuntutan 16 tahun penjara dan denda satu miliar subsider 6 bulan, beliau menuturkan jika kasus tersebut bisa dilanjutkan di tingkat Kasasi. “Demo ini sah-sah saja masyarakat mengungkapkan kekecewaannya, terhadap keputusan tersebut pihak yang merasa kecewa dapat menempuh upaya hukum. Jaksa ketika dibaca keputusan langsung menyatakan sikap kasasi, jadi apa yang sudah diputuskan di tingkat pertama oleh hakim, apalagi di PN itu pengadilan tingkat pertama, apa yang diputuskan oleh Pengadilan di uji di Mahkamah Agung, jadi kita tunggu saja,” jelas Abu Hanafiah.

Beliau juga menegaskan, terkait hasil nanti dari Keputusan Mahkamah Agung tersebut. “Kalau memang keputusan itu membatalkan berarti Hakim di tingkat pertama ini salah,” tegasnya.

Diterangkan Abu Hanafiah, terkait pertimbangan dasar putusan bebas terhadap terdakwa Hijriah istri bandar sabu oleh majelis hakim. “Pertimbangan yang saya baca menurut Majelis Hakim, 2 unsur pasal yang didakwa itu tidak terpenuhi artinya dibebas. Sebetulnya ada kalau dia mengetahui tapi dia tidak melapor itu ada pasal tapi ketika tidak didakwakan Hakim tidak bisa memutuskan jika tidak ada dalam surat dakwaan. Tadi putusan bebas itu ada dalam surat dakwaan,” jelasnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *