HeadlineOKU TimurSUMSEL

Umumkan Punya Kekerabatan dengan Caleg, Komisioner KPU OKUT Ini Tegaskan Siap Diawasi

OKU TIMUR, MEDIASRIWIJAYA  – Guna menjaga kode etik dan integritas penyelenggara Pemilu, dan melaksanakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU dalam melaksanakan tugas, serta mengacu pada Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu, Komisioner KPU OKU Timur Aldi Andriansyah menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga dan kerabat dengan peserta pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada media, pada Sabtu (13/1). Ia menjelaskan, untuk melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Pernyataan itu disampaikan secara tegas karena salah satu keluarga, saudara iparnya, Rinaldi Mansyur masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Diketahui Rinaldi Mansyur, tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPRD OKU Timur nomor urut 1 dari Partai Amanat Nasional untuk daerah pemilihan (Dapil) OKU Timur I, meliputi Kecamatan Martapura, BP Peliung, Jayapura dan Bunga Mayang. “Karena baru beberapa hari dilantik, belum ada kegiatan rapat yang bisa menjadi sarana dalam menyampaikan pernyataan tersebut, karena masih ada kesibukan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara. Mengingatkan waktu yang sudah mendekati pemungutan suara, pada kesempatan ini di depan kawan kawan media saya menyatakan pernyataan secara terbuka,” ungkapnya.

Meski ada anggota keluarga yang maju sebagai peserta dalam Pemilu 2024, ujar Aldi, ia tetap akan menjaga integritas, netralitas, profesionalitas dan independen dalam melaksanakan tugas sebagai penyelanggara pemilu.”Secara resmi, surat pernyataan akan saya buat dan sampaikan kepada pihak terkait dan media. Saya juga tegaskan siap diawasi dan dikritisi jika ada cara-cara yang dianggap tidak profesional yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Jika dikemudian hari saya memanfaatkan jabatan untuk memuluskan keluarga yang menjadi peserta pemilu atau caleg, tentunya siap disanksi sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *