UKB Laporkan Aksi Demo AMUNISI ke SPKT Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pihak Universitas Kader Bangsa (UKB), melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Aminuddin SH melaporkan terkait demo yang dilakukan oleh Gerakan Aksi dari Perkumpulan Advokad Muda Sriwijaya (AMUNISI) di L2DIKTI Wilayah II Palembang pada Jumat (26/5) kemarin, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/5) pukul 16.00 Wib.
Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Hj Irzanita SH SE, SKM MM M Kes melalui Kuasa hukumnya M Aminuddin SH melaporkan oknum dari organisasi AMUNUSI yang Badan Hukumnya dinilai belum jelas. “Hari inilah kita melaporkan oknum dari pada organisasi yang Badan Hukumnya belum jelas,” ungkap Muhammad Aminuddin SH, usai melapor.
Dijelaskan Aminuddin, akibat dari itu yang bersangkutan tidak memanfaatkan ruang Undang-Undang Keterbukaan Publik. Sehingga terjadilah kebohongan publik, dimana pada aksi demo di L2DIKTI yang masuk ke Polrestabes Palembang atas nama Lembaga Independen Peduli Pendidikan (LIPP) Sumatera Selatan akan tetapi fakta demo di lapangan AMUNISI. “Bukan hanya itu. akibat dari aksi itu yang datanya masih ower- ower atau abu- abu akibat tidak melakukan klarifikasi terjadilah pencemaran nama baik, fitnah yang dalam spanduknya bertuliskan ganyang mafia kampus, oh itu sudah memvonis. Akibat itu kita sangat menyayangkan dan menyesalkan adik- adik kita masih junior, masih muda dia perkumpulan Advokad tapi dia kurang memahami hukum itu sendiri. Adik adik junior ini harus banyak belajar lagi. Sebelum melakukan aksi itu sudah kita tegur, sudah kita nasehati tapi mereka keras kepala hingga inilah risiko yang mereka hadapi, suatu perbuatan harus bertanggung jawab, yang kita laporkan ya AMUNISI,” kata Aminuddin.

Aksi mereka lakukan bukan atas nama orang tapi pasang badan sendiri, tapi kalau mereka ada kuasa untuk orang tentunya ada surat yang diawali ‘bertindak untuk dan atas nama’, barulah itu kuasa. “Tapi kita menilai ini bukan kuasa, tapi mereka pasang badan sendiri sehingga risikonya harus mereka hadapi. Walaupun mereka tidak menyebutkan nama Universitas tapi teman-teman wartawan bakal mencari tahu dan, akhirnya lama-lama pasti tahu juga,” ujarnya.
Ia menganggap langkah yang diambil AMUNISI langkah ‘ceroboh’, yang menyatakan mafia kampus saat demo. “Kita, pertanyakan legalitas standing AMUNISI tersebut, sebab kita sendiri baru mendengar nama tersebut. Apakah itu ormas, advokat atau LSM, kita harus jelas dulu,” ujar Aminudin SH.
Pria yang kerap disapa Amin Tras ini menjelaskan, kalau dalam AMUNISI itu berisi para advokat muda semestinya, mereka bisa memanfaatkan ruang publik berdasarkan UU keterbukaan informasi punlik. “Surati lokasi kampus perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaat ruang keterbukaan publik, bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak ection turun ke lapangan, tanpa ada dasar. Kita tahu, setiap orang melapor, belum tentu itu benar laporannya, sebab itu bisa akan diklarifikasi, guna menghindari ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, UU ITE,” ungkapnya.
Dipertegaskan M Aminudin SH jika dirinya merupakan Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung “Iya kita dari Kuasa Hukum ibu Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Hj Irzanita SH SE, SKM MM M Kes,” tambahnya. (Ly).




