OPINI: Sudah Waktunya Dunia Internasional Mengakui Kemerdekaan Taiwan
Oleh: Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI)
Taiwan nama yang sangat merindukan, bagi setiap orang yang pernah mengunjunginya.
Melalui sejarah yang benar dan rinci, Republik Tiongkok Taiwan (Tiongkok Demokrasi) adalah Tiongkok yang sah dan bendera yang sah sejak tahun 1912 dan 1928. Kudeta oleh Partai Komunis Tiongkok (PKT) sehingga berdirilah Republik Rakyat Tiongkok/Cina (Tiongkok komunisme) pada tahun 1949. RRC Tidak bisa mengalahkan Republik Tiongkok Demokrasi seutuhnya, jadi logikanya kedua negara seharusnya sama-sama sah.
Sama seperti Korea Utara (Korea komunisme) yang tidak bisa mengalahkan Korea Selatan (Korea demokrasi).
Seharusnya kedua negara baik RRC maupun Taiwan tersebut sama-sama sah sebagai Negara berdaulat. Bahkan menurut sejarah yang benar dan rinci, Republik Taiwan lah yang sah, Karena Republik Taiwan sudah berdiri sejak 1912.
sedangkan RRC (Tiongkok Komunis) baru berdiri sejak 1949.
Sejarah Taiwan
Bahwa Pada Tahun 1622 Belanda menguasai Pescadores dan Tainan, sehingga Belanda memasukkan Taiwan sebagai bagian dari VOC di Batavia, Hindia Belanda.
Kemudian Pada tahun 1661 Belanda diusir oleh Zheng Chenggong (Koxinga), Koxinga berkuasa di Taiwan dan menyatakan Taiwan adalah bagian dari Dinasti Ming.
Sehingga pada tahun 1683 Dinasti Qing menaklukkan kekuatan Koxinga dan secara resmi memasukkan Taiwan sebagai bagian provinsi Fujian.
Pada kurun waktu 1885 Taiwan dinaikkan statusnya menjadi provinsi Taiwan.
Sehingga di tahun 1895 Taiwan diserahkan kepada Jepang tanpa syarat setelah Dinasti Qing kalah perang dari Jepang dalam peperangan Jiawu, yang berakibat pada tahun
1945 Taiwan diserahkan kepada Republik Tiongkok setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II dengan status sebagai provinsi Taiwan.
Masuk pada tahun 1949 Taiwan menjadi tempat terakhir pasukan nasionalis (Kuomintang) yang dipimpin Chiang Kai Shek.
Pasca perang, Negara Taiwan kekurangan barang-barang dan bahan-bahan, ekonomi mengalami depresi, dan inflasi yang parah.
Pada tahun 1953 ekonomi Taiwan kembali meningkat, pemerintah Taiwan menggiatkan kebijakan “Merawat industri dengan pertanian di atas pondasi kekuatan Sendiri. Dengan modal, tenaga kerja, dan kecakapan yang ada di Taiwan. Ekonomi Taiwan secara cepat bergerak ke arah pertumbuhan yang pesat. Dalam pertumbuhan ekonomi di era tahun 1950 pemerintah Taiwan menjalankan kebijakan substitusi impor, mengambil yang diperoleh pertanian untuk memberi dukungan pada sektor industri, menukar ekspor produksi pertanian untuk mata uang asing menjadi impor permesinan industri, sehingga mengembangkan sektor industri. Pemerintah meningkatkan berbagai bea, mengendalikan devisa dan membatasi impor untuk melindungi industri domestik. Setelah melewati masa-masa pertumbuhan antara tahun 1950-1960, Pada tahun 1971, Taiwan memiliki surplus perdagangan asing dan sejak saat itu terus berada dalam kondisi ekspor dan produsen besar barang-barang elektronik.
Hubungan Taiwan dengan Indonesia
Indonesia seperti negara-negara lainnya tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi dengan Negara Taiwan. Namun untuk menjalankan kepentingan pemerintah Indonesia di Taiwan, sejak tahun 1967 pemerintah Orde Baru menempatkan petugas Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) sebagai salah satu bentuk awal perwakilan pemerintah Indonesia di Taipei.
Tahun 1970, perwakilan ini kemudian di organisir secara resmi dengan pembentukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Taipei yang beranggotakan petugas intelijen dari BAKIN dan imigrasi dari Departemen Kehakiman.
Sehubungan dengan perkembangan penanaman modal di Indonesia, hubungan ekonomi juga menjadi salah satu misi utama dari KADIN Taipei dengan ditempatkannya pejabat bidang ekonomi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Departemen Perindustrian.
Pemerintah Indonesia kemudian meningkatkan status KADIN Taipei menjadi Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada tanggal 7 Juli 1994, dan KDEI secara resmi dibina di bawah naungan Departemen Perdagangan. Sebelumnya KADIN masih berada di bawah binaan BAKIN.
Status KDEI adalah lembaga non-pemerintah yang bersifat ekonomi, tetapi melingkupi perdagangan dan imigrasi. KDEI juga bertugas melindungi kepentingan warga negara Indonesia yang berdomisili di Taiwan, yang mayoritas berstatus tenaga kerja ataupun mahasiswa dan pelajar.
Republik Demokrasi Taiwan, adalah sebuah negara berdaulat di Asia Timur, yang saat ini wilayahnya mencakup Pulau Formosa, Kepulauan Penghu, Daerah Kinmen, Kepulauan Lienchiang, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, atau Taipei Economic and Trade Office, Jakarta, Indonesia, TETO adalah kantor perwakilan Negara Republik Demokrasi Taiwan di Indonesia. yang berfungsi sebagai kedutaan besar Taiwan di Indonesia secara de facto, yang berkantor di Gedung Artha Graha, Sudirman CBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta.
Adapun kantor Konsul Republik Demokrasi Taiwan di Surabaya Berkantor di Jalan Indragiri No. 49, Darmo, Wonokromo, Surabaya Indonesia, yang dibuka pada Desember 2015.
Melihat fakta yang ada sudah selayaknya dunia internasional harus mengakui Kemerdekaan Negara Republik Demokrasi Taiwan yang berdaulat dan Perserikatan Bangsa Bangsa PBB harus mendukung penuh, Taiwan dilepaskan dari cengkraman klaim intimidasi RRC Komunis China.(*)