Kurir Sekaligus Pemakai Narkoba Diamankan Ditnarkoba Polda Sumsel Saat UCB
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu dari tangan seorang kurir sekaligus pemakai narkoba, di Jalan Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) 2 Palembang, Sabtu (4/3) sekitar pukul 15.15 Wib.
Dari tangan tersangka M Usman alias Mamat (48), warga Jalan Tanjung Burung Utama, petugas juga mengamankan barang bukti, satu paket narkoba jenis sabu berbentuk kristal warna biru dengan berat bruto sekitar 104,52 gram. Penangkapan tersangka M Usman, berawal informasi warga masyarakat yang diterima petugas kepolisian, mendapat laporan tersebut Wadir Narkoba Polda Sumsel, Akbp Djoko Lestari , S.I.K., M.M memerintahkan Kasubdit 3, AKBP Dody Surya, SIK, didampingi Kanit 1, Kompol Paulina beserta tim langsung bergerak melakukan Under Cover Buy (UCB – red). “Tersangka ini kita tangkap atas laporan masyarakat, kemudian kita pancing dengan cara UCB dengan tersangka di daerah Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir, dengan barang bukti sabu seberat 104,52 gram,” ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel, Akbp Djoko Lestari , S.I.K., M.M melalui Kasubdit 3, AKBP Dody Surya, SIK, Senin (20/3).

Dikatakan Kasubdit 3, AKBP Dody Surya, SIK, tersangka ditangkap saat sedang mengantar barang bukti narkoba kepada pembeli yang merupakan anggota kepolisian yang UCB. “Tersangka kita tangkap bersama barang bukti sabu, saat menyerahkan barang bukti ke anggota narkoba yang sedang melakukan penyamaran, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan,” jelasnya.
Oleh petugas, tersangka M Usman, langsung melakukan pemeriksaan cek urine, ternyata selain sebagai kurir juga seorang pemakai narkoba jenis sabu. “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan, tersangka yang kita amankan ini selain kurir juga sebagai pemakai narkoba,” jelasnya. (Ly).




