HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

Bawa Pisau Cap Garpu, Fery Terjaring Tim Opsnal Polsek IT 2 Palembang

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu, Fery (34) lelaki yang hanya tamatan Sekolah Dasar ini, hanya bisa pasrah, saat terjaring razia hunting Tim Opsnal Polsek Ilir Timur (IT) 2 Palembang.
Pelaku Fery dengan menggunakan sepeda motor, terjaring razia hunting saat melintas di kawasan Jalan Segaran Lorong Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Rabu (2/2) sekitar pukul 22.00 wib.
Saat digeledah, dari balik baju tepatnya di pinggang sebelah kanan pelaku Fery, warga Lorong Muhajirin IV Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, petugas menemukan satu pucuk sajam jenis pisau dapur cap garpu gagang kayu bersarung kulit.
Razia hunting yang dilakukan jajaran Polsek IT 2 Palembang, dengan sasaran pelaku 3C dan pelaku sajam, yang menjadi atensi Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto kepada jajarannya mengingat kebiasaan warga yang membawa sajam. “Kasus sajam ini menjadi atensi bapak Kapolda melalui Kapolrestabes dan Kapolsek jajaran, karena kebiasaan orang membawa senjata tajam, makanya dilarang membawa sajam apalagi tawuran,” ungkap Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah. Selasa (15/2).
Untuk pelaku Fery, tuturkan Kapolsek IT 2 Palembang, saat petugas hunting razia, mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor terjaring razia dan ditemukan sajam di tubuh pelaku. “Motor yang dikendarai pelaku distop oleh anggota yang razia, saat digeledah anggota menemukan pisau cap garpu di pinggang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polsek,” jelasnya.
Dikatakan Kompol Yuliansyah, pihaknya tegas akan memproses setiap perkara termasuk kasus kepemilikan sajam sampai ke meja jika.
Sementara itu, pelaku Fery dengan tangan diborgol mengakui jika sajam itu miliknya, hanya untuk melindungi diri saja. “Itu sajam saya pak, saya bawa dari rumah, saat dirazia pisau ada di pinggang depan, saya bawa pisau karena kemarin bebala jadi pisau untuk jaga diri,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *