Tingkatkan Kepatuhan BPJamsostek Kanwil Sumbagsel MoU dengan Kejaksaan Pangkal Pinang
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sekaligus monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sewilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di hotel swissbell Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama kedua belah pihak yang telah terjalin dalam hal meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial BPJamsostek.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Eko Purnomo menyebutkan bahwa dengan perjanjian kerjasama ini bisa membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi di Pangkap Pinang dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Acara penandatanganan MoU dihadiri Eko Purnomo selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Agus Theodorus Parulian Marpaung selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dan Daru Tri Sadono selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,
Eko Purnomo mengatakan, Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sewilayah Provinsi Bangka Belitung sementara ini berfokus pada persoalan tunggakan atau piutang perusahaan macet. “Jadi jika ada perusahaan atau pemberi kerja menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya maka kita limpahkan ke kejaksaan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” jelas Eko.
Kerja sama ini adalah upaya alternatif terhadap perusahaan yang menunggak iuran atau mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Namun sebelumnya BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif. Jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif , BPJAMSOSTEK akan melakukan kerjasama dengan instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. “Jika upaya tersebut tidak berhasil maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Eko.
Eko mengatakan dengan diserahkannya SKK ke Kejari Sewilayah Provinsi Bangka Belitung diharapkan perusahaan bisa segera menyelesaikan tunggakannya.
Kerjasama tersebut dikatakan Eko Purnomo bukan semata mata terkait penindakan. Namun juga terkait langkah edukasi, sehingga didapatkan informasi bahwa manfaat dari program tersebut sangat luar biasa. “Tidak hanya sebatas penindakan dalam konteks kepatuhan, tapi ada sisi manfaat bagi masyarakat pekerja, stakeholder,” katanya.
Sebelumnya kegiatan serupa telah kami lakukan di wilayah Jambi, dan Bengkulu menyusul selanjutnya untuk wilayah lampung akan kami lakukan rencana pada akhir agustus mendatang.
Selama tahun 2022 ini terdapat 328 perusahaan berpiutang di Pangkal Pinang yang akan dikerjasamakan kepada Kejari Sewilayah Bangka Belitung dengan jumlah piutang iuran sebanyak Rp 5.893.018.288, Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja serta dapat berpotensi untuk memulihkan keuangan negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono mengatakan bahwa sesuai tugas pokok dan fungsi pihaknya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Jaksa sebagai pengacara negara. “Dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang belum patuh terhadap aturan BPJS ketenagakerjaan. Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan serta memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini,” ungkap Daru.
Salah satu kendala untuk memastikan hak normatif pekerja dalam perlindungan program jaminan sosial ini adalah perusahaan yang menunggak iuran. Sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu menggandeng Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Seharusnya perusahaan memiliki kesadaran yang tinggi terhadap perlindungan yang merupakan hak normatif bagi pekerjanya sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Daru. (rel)
