Tim Sergap Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, Berhasil Meringkus Seorang DPO Sekaligus Residivis 363
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Tim sergap Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, berhasil meringkus seorang DPO sekaligus residivis 363, Roby Sugara (25) warga Jalan PSI Lautan Lorong Kedujan 1 Rt 04 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang, terpaksa mendapatkan tindakan tegas terukur tepat di betis kaki kiri oleh petugas lantaran saat hendak ditangkap di kawasan Pulau Taman Purbakala Gandus, berusaha kembali kabur dan melawan petugas. Jumat (06/05) malam sabtu.
Tersangka Roby, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena aksi aksi membongkar rumah, setidaknya di Polsek IB 2 Palembang terdapat 4 Laporan Polisi (LP). Penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang menunggu angkot di Pulau Taman Purbakal. Tidak ingin buruannya hilang Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol M Ihsan langsung memerintahkan Tim Sergap dibawa pimpinan Kanit Reskrim, Iptu M Ruswanto langsung bergerak melakukan penangkapan. “yang kita amankan ini Roby tersangka kasus 363 spesialis pencurian. Kemarin kita melakukan penangkapan saat berada di daerag gandus tepatnya di Taman Purbakala saat itu tersangka mau pergi,” ungkap Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto. Sabtu (07/5).
Tersangka Roby ditangkap atas dasar salah satu laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rosmiati yang masih tetangga tersangka. Dimana tersangka bersama teman temannya berhasil membobol rumah korban dengan cara mencongkel lantai dan dinding kayu rumah (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 wib. Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit televise LCD 24 Inci dan satu unit Handpone merk Asus. Bahkan salah satu korbannya mengalami kerugian uang tunai bernilai puluhan juta.
Tersangka Roby, dari catatan pihak kepolisian merupakan residivis tahun 2018 mendekam di Rutan Pakjo selama satu tahun lima bulan dan bebas pada tahun 2020, masih dalam kasus yang sama. Aksi tersangka ini tergolong nekat dan berani, mengingat tersangka pernah mau ditangkap petugas akan tetapi berhasil kabur karena melawan yang mengakibatkan lengan kirinya kena tembak. “dia ini juga seorang residivis di beberapa tempat, bahkan di Polsek IB 2 ini terdapat 4 LP. Sejak dia menjadi buronan hingga tertangkap keamanan di Wilkum Polsek IB 2 Palembang mulai sepi aman dan kondusif tidak ada lagi pencurian. Saat ini petugas masih mengejar empat orang teman tersangka yang buron, salah satunya tersangka bersama Ican.” Jelasnya.
Sementara itu, tersangka Roby dengan menahan rasa sakit di kaki karena tertembak, mengakui jika dirinya bersama teman teman beraksi melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong atau ditinggal pergi pemilik rumah. “kami bertiga, aku Ican dan Munandar, bongkar rumah tetangga sendiri di siang hari, dapat TV dan HP duetnya untuk makan makan juga untuk sabu temani kawan,” akunya.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun, sedangkan untuk rekan rekan tersangka masih buron dan diharapkan untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib. (Ly)