HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Penertiban Sumur minyak Ilegal, Tim Gabungan temukan 188 sumur minyak illegal langsung disfungsikan.

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Bentuk keseriusan penanganan sumur sumur illegal di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Subdit IV Tindak Pidana Terkhusus ((Tipidter) bersama Tim Gabungan Polri TNI dan instansi terkait laksanakan penertiban penutupan sumur sumur minyak illegal di beberapa Desa dj Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (15/6) pukul 08.00 Wib.

Penertiban dipimpin langsung Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Siswandi disampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani. Beserta personel TNI, Pol PP, Denpom, Dinas Kesehatan, BPBD, Damkar dan Dinas Lingkungan Hidup serta perwakilan Ditreskrimsus sebanyak 17 Personel. Dengan sasaran pelaksanaan penertiban ditujukan pada illegal drilling dan illegal refinery,

Direktur reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, saat dikonfirmasi, mengatakan jika tim gabungan berangkat dari Desa Pangkalan Bulian mengunakan R4 dan R2 dimana lokasi yang ditempuh dalam kondisi jalan tanah yang rusak dan berlumpur dalam. Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 2,5 jam, kendaraan berhenti karena akses jalan Ranmor sudah tidak bisa lagi dan dilanjutkan dengan berjalan kaki kurang kurang lebih 5 Km sehingga tiba di lokasi tepatnya di lokasi kebakaran sumur bor pada tanggal 12 juni 2023 yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dan disana petugas menemukan puluhan titik subur bor baru. “Di lokasi kita menemukan adanya 37 titik sumur bor illegal (illegal drilling) di sekitar lokasi, yang di duga merupakan sumur bor baru, bukan sumur tua, kita juga tidak menemukan pemilik, pekerja bahkan orang orang di sekitar lokasi, di duga Operasi telah “Bocor” sebelumnya,” ungkap Kombes Pol Agung. Jumat (16/06).

Di lokasi pertama petugas selain menemukan 37 titik sumur baru. Tidak hanya disitu. Tim gabungan bergerak kembali ke lokasi kedua yang berjuang 1 Km, disini tim menemukan 42 titik sumur bor illegal. Kembali, tim gabungan yang menyusuri perbatasan Kecamatan Batanghari Teko dengan Kecamatan Babat Toman, kembali menemukan sumur bor minyak illegal sebanyak 78 titik. Untuk barang bukti, dikatakan Kombes Pol Agung. Terdiri motor revo penarik pipa caping sebanyak 80 motor, mesin jenshet sebanyak 38 unit, dan pompa sedot sebanyak 63 unit. Ujarnya. Untuk penertiban di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dijelaskan Dirreskrimsus Polda Sumsel, tim gabungan yang di pimpin Waka Polres Muba, disini petugas memasang polisi line dan melakukan penutupan pada sumur sumur minyak illegal masyarakat sebanyak 31 sumur. “Jadi total sumur yang kita tutup ada sekitar 188 titik sumur ditutup atau disfungsikan, perinciannya di sekitar Desa Pangkalan Bulian sebanyak 157 sumur, dan di lokasi Desa Tanjung Dalam sebanyak 31 sumur,” Ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel. Jumat (16/6).

Lanjut. Dari temuan sumur minyak illegal ini, dikatakan Kombes Pol Agung, pihaknya melakukan penutupan sehingga sumur tidak beroperasi lagi. “terhadap sumur bor minyak illegal kita lakukan pengerusakan atau penutupan lubang sumur dengan memutuskan tali pipa Polot yang membuat Pipa Polot tersebut terlepas ke dasar bawah pipa, menutup lubang sumur. Hal mengakibatkan sumur tidak dapat lagi digunakan atau Disfungsi.” jelasnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *