HeadlineOKU TimurSUMSEL

Aktivitas Tambang Batu Split di Desa Lengot Dikeluhkan, IWO OKU Timur Minta DLH tidak Lempar Tanggung Jawab

OKUT, MEDIASRIWIJAYA — Aktivitas tambang batu split atau batu pecah di Desa Lengot, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Kabupaten OKU Timur, dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan debu yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas pemecahan batu di kawasan tersebut berlangsung hampir setiap hari. Suara mesin pemecah batu terdengar hingga ke permukiman, sementara debu yang dihasilkan kerap masuk ke rumah warga, terutama saat cuaca kering.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Timur, Feri H, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap dokumen AMDAL maupun fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha tertentu.“Kami tidak ada apa-apa, hanya jadi penonton. Semua izin di DLH Provinsi Sumsel. Izin AMDAL juga di DLH provinsi, kami hanya sebatas memeriksa saja dan tidak bisa apa-apa. Fungsi pengawasan juga tidak ada,” ungkap Feri.

Ia juga mengaku belum memiliki data pasti mengenai jumlah tambang atau pabrik batu split yang beroperasi di wilayah tersebut.“Untuk data jumlah tambang atau pabrik batu split di kedua desa itu, kami juga tidak tahu secara pasti,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kabupaten OKU Timur mengingatkan pentingnya peran pengawasan lingkungan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketua IWO OKU Timur, Syupriadi, mengatakan bahwa meskipun kewenangan penerbitan izin lingkungan, termasuk AMDAL, berada di tingkat provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan di wilayah Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten tetap memiliki tanggung jawab dalam pemantauan kondisi lingkungan di daerah. “Kami memahami bahwa kewenangan penerbitan izin AMDAL berada di tingkat provinsi. Namun, pengawasan terhadap dampak lingkungan di lapangan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Syupriadi.

Menurut dia, keluhan warga di Desa Lengot menjadi indikasi perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap aktivitas tambang batu split di wilayah tersebut.“Warga masih merasakan dampak berupa debu dan kebisingan dari aktivitas pemecahan batu. Kondisi ini perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan yang lebih luas. Kami berharap DLH tidak melempar tanggung jawab ketika masyarakat menyampaikan keluhan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fungsi pengawasan lingkungan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup.

Selain itu, pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Menurut Syupriadi, keberadaan pengawasan di tingkat kabupaten penting karena instansi daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat.“Kami berharap ada pemantauan rutin dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, jika diperlukan DLH OKU Timur memberikan teguran administratif  bahkan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang,” ujarnya.

IWO juga mendorong agar instansi terkait dapat menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan serta hasil pemantauan yang telah dilakukan terhadap aktivitas tambang batu split di wilayah Kecamatan Jayapura, khususnya di Desa Lengot. (sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *