Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami Berhasil Meringkus Komplotan Curanmor Modus Gang Motor Pengeroyokan 6 Pelaku Diantaranya Masih Berstatus SBG
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – 6 pelaku diantaranya masih berstatus Anak Baru Gede (ABG) komplotan curanmor modus ‘ gang motor pengeroyokan’ dalam kurun waktu singkat, berhasil di ringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami. Senin (07/2).
Ke enam pelaku yang Sahrudin alias Udi (20), Pelaku M. ardiansyah Als Kentung (17). Pelaku Ahmad Irpanudin Als Amat (16) dan Pelaku Medi Ramadi alias Oleng (18), keempat pelaku merupakan warga Jalan Tanjung Siapi- api Lorong Perjuangan Rt.67 Rw 10 Kel. Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang. Pelaku Medi Saputra alias May (18) dan Pelaku M. Efendi Setiawan Als Pendi (19) keduanya warga Jalan Tanjung Siapi- api Lorong Dakota 2 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2718 ADK, satu buah parang, satu buah balok kayu dan satu bongkah batu bata. Penangkapan ke enam pelaku, berawal petugas menerima laporan laporan salah satu ibu korban, dimana korban Rayhan (27) dan Juardi (23) yang mengendarai sepeda motor honda Bead, melintas di TKP Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam Kelurahan Kebun Bunga Sukarami Palembang, minggu (30/1) pukul 04.00 wib, tiba tiba dihadang para pelaku dengan mengunakan patang, batu dan balok kayu. “Pas kami lewat kami di kejar dan hadang mereka dengan pedang, batu dan balok kayu, karena takut kami lari ninggali motor, lalu motor kami di ambil mereka (pelaku)” ungkap kedua korban dihadapan penyidik. Lain lagi pengakuan salah satu pelaku Pendi, awalnya mengaku jika kedua korban menyerang adik pelaku. “Adik saya di kejar oleh mereka,” akunya. Setelah proses penyelidikan akhirnya pelaku Pendi mengaku jika dirinya beraksi dengan ke 5 rekannya hanya untuk menguasai sepeda motor korban. “Kami ambil motor korban, dan motor disimpan di rumah kawan namanya sahrudin,” ujarnya.
Penangkapan ke 6 pelaku curanmor dengan modus gang motor, dibenarkan Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno, SH., S.Ik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. “benar awalnya kita melakukan penangkapan atas nama pelaku pendi, di sekolah. Kemudian kita lakukan pengembangan ke rekan rekan yang lain ada di 5 orang di rumah mereka masing masing, dengan barang bukti satu pedang, satu tongkat dan satu buah batu,” ungkap Kompol Budi. Selasa, (08/2).
Ke enam pelaku yang diamankan ini masih berstatus pelajar, atas pembuatan ke enam pelaku dijerat pasal 365 KUHP. ” Ke enam pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman 5 tahun keatas, dimana dari 6 pelaku ini ada satu pelaku anak anak masih pelajar,” jelasnya. (Ly).



