google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html 10 Anggota DPRD Muaraenim Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kini Tiba Di Rumah Tahan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

10 Anggota DPRD Muaraenim Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Kini Tiba Di Rumah Tahan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – 10 Anggota DPRD Muaraenim, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap atas 16 Paket Proyek di Kabupaten Muaraenim, akhirnya tiba di Rumah Tahan (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. Selasa (08/2) pukul 15.40 Wib.

Ke sepuluh tersangka yaitu, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Dengan tangan di borgol sambil mengunakan rompi bertuliskan TAHANAN KPK, para Anggota DPRD Muaraenim ini masuk menjadi dua kelompok, mereka masuk ke dalam Rutan Pakjo secara lima orang untuk satu kelompok, dikawal petugas KPK dan Kejati Sumsel.

Tidak ada keterangan dari 10 tersangka ini saat masuk ke dalam Rutan, hanya beberapa pihak keluarga saja yang berusaha memeluk dan menyapa para tersangka. “Hari ini tim JPU KPK telah melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, untuk memindahkan 10 Anggota DPRD Muaraenim ke Rutan Palembang,” ungkap Januar Dwi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Dari hasil penyelidikan, akhirnya Penyidik KPK menetapkan 25 Anggota DPRD Muaraenim melakukan korupsi, ditegaskan beliau saat ini untuk 15 Anggota DPRD Muaraenim masih dalam proses penyelidikan mendalam, bahkan dalam proses pemindahan 10 anggota DRPD Muaraenim tidak ada kendala, “15 orang lagi itu masih dalam penyelidikan, untuk pemindahan 10 orang ini tidak ada kendala,” ujarnya.

Untuk persidangan besok (09/2) dengan agenda Putusan Sela Dijelaskannya Januar, untuk sementara persidangan akan dilaksanakan secara on line dulu karena masih dalam masa isolasi, seperti sidang sidang sebelumnya, apa bila nanti dibutuhkan keterangan karena ada gangguan jaringan atau apapun terkait keterangan terdakwa maka akan kita hadirkan atau kita lakukan secara off line. jelasnya.

Sementara itu. Husni Candra, kuasa hukum dari 3 tersangka pemindahan klibenya merupakan kewenangan Hakim dalam proses hukumnya menjerat klibenya,”Dari 10 itu ada 3 orang kline kita, yaitu Marsito, Piardi dan Ari Yoca, pemindahannya sesuai penetapan menteri dalam negeri bahwa pemindahan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Palembang,”

Untuk persidangan masiu dikatakan Husni Chandra. “Dengan dipindahkan dari tahanan KPK ke PN Palembang, diharapkan sidang tetap kewenangan hakim, tapi kami mengajukan sidang Off line, tapi lihat saja situasi karena saat ini masih pademi. Besok kita sidang agenda keputusan sela,” ujar Husni. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *