google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Tim Opsnal Polsek Gandus Polrestabes Palembang, Berhasil Meringkus Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Modus Pindah Rumah – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Tim Opsnal Polsek Gandus Polrestabes Palembang, Berhasil Meringkus Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Modus Pindah Rumah

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Tim Opsnal Polsek Gandus Polrestabes Palembang, berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian modus pindah rumah, yang mana otak pelaku sendiri merupakan masih saudara kandung dengan korban. Senin (18/7).

Pelaku Ari Yolanda (30), ditangkap dirumahnya sendiri di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok D-19 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang, sedangkan rekannya pelaku GUN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Penangkapan pelaku Ari, berawal dari Laporan korban Vernandy, pada kamis tanggal 14 Juli 2022. Atas dasar laporan tersebut. Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dira Bernad memerintahkan langsung Kanit Reskrim, Ipda Rosihan bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Gandus Palembang, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. “pelaku ada dua, otak pelaku si Ari ini, sedangkan temannya Gun masih DPO mencuri rumah korban yang masih saudara pelaku Ari, dengan cara mencongkel jendela rumah dengan obeng, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan ,” ungkap AKP Wanda. Selasa (26/7).

Dikatakan Kapolsek Gandus Palembang. Kejadian berawal dari kebiasaan pelaku Ari yang suka mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan judi slot. Karena tidak mempunyai uang, pelaku Ari mengajak temannya Gun (DPO), untuk mencuri barang barang berharga milik keluargnya.

Dalam aksinya. Selasa (12/7) sekitar pukul 18.35 Wib saat rumah ditinggal dalam kondisi kosong oleh korban Vernandy.  Pelaku Ari masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan mengunakan obeng, sedangkan pelaku GUN berperan memantau situasi di depan rumah.

Merasa aman. Pelaku Ari dengan menyewa satu unit bentor untuk mengangkut barang bukti curian. Dengan santai pelaku ari mengeluarkan satu persatu barang bukti ke dalam bentor. “Di dalam rumah pelaku mengambil barang barang dalam rumah selama 2 jam, setelah itu pergi dengan bentor,” jelasnya.

Lalu barang bukti seperti 1 unit televise merk shap 34 inci, satu buah kompor gas beserta tabung gas melon, satu buah kipas angin, satu buah mesin cuci, satu buah kasus dan satu unit megic com, yang sudah di jual pelaku turut juga diamankan pihak kepolisian di Mapolsek Gandus Palembang.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku Ari mengaku jika uang hasil mencuri digunakan untuk beli sabu dan judi slot. “saya sudah nyabu dan judi slot sudah mampir 4 tahunan, barang barang ini punyai ayuk, sebelumnya memang aku intai, barang barang ini aku angkut dengan bentor 2 kali angkut,” aku residivis pencurian ini.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling  lama tujuh tahun penjara. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *