Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel Gelar Dialog Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik
* Perkuat Kolaborasi Perluasan Basis Pajak untuk Ketahanan Fiskal
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA — Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Dialog Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global.” Kegiatan ini menjadi wadah dialog terbuka antara Direktorat Jenderal Pajak dengan akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, media massa, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem perpajakan yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam dialog serta Forum Konsultasi Publik. “Kehadiran berbagai pemangku kepentingan pada acara ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif” ujarnya.
Retno juga menyampaikan apresiasi khusus kepada para narasumber yang telah berkenan berbagi wawasan dan perspektif, yaitu Dra. Hj. Ida Rodhiyani, Msi, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang; Prof. Dr. Luk Luk Fuadah, SE, MBA, Ak., CA., Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya; Muhammad Hibbani, Ketua Badan Otonomi Tax Center HIPMI Sumatera Selatan sekaligus Anggota DPRD Kota Palembang; serta Nurlena, SE, MH, CPA, CA, BKP, Ketua IKPI Sumbagsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak Tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 13 Juli. Melalui momentum tersebut, DJP terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat fondasi penerimaan negara melalui sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi. Dalam dialog tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan efisien.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menegaskan bahwa terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat terkait kebijakan tersebut. Pertama, pemungutan PPh oleh marketplace bukan merupakan pengenaan objek pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pelunasan pajak bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui marketplace. Kedua, kebijakan tersebut bertujuan memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan (level playing field) sehingga tercipta perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha daring dan luring. Ketiga, mekanisme baru tersebut diharapkan memberikan kemudahan serta penyederhanaan administrasi perpajakan, khususnya bagi para pelaku usaha. Melalui kebijakan tersebut, DJP berharap para pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat terus berkembang sekaligus semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional melalui kontribusi penerimaan pajak yang optimal. Selain menjadi ruang diskusi mengenai isu-isu perpajakan terkini, Forum Konsultasi Publik juga menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas pengawasan, serta penyusunan kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang modern, terpercaya, dan mampu mendukung ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. (*)
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #HariPajak2026




