HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Tim Jatanras Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Residivis Jambret dan Begal

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil meringkus dua tersangka residivis jambret dan begal, bahkan satu pelaku di tembak mati. Mengingat aksi kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat, Selasa (6/4).

Dua tersangka tersebut, pelaku Yogi (27) warga Kertapati terpaksa diambil tindakan tegas terukur (mati-red) karena berusaha melawan petugas bahkan pelaku bergulat dengan anggota Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Sedangkan rekannya Dirman Hadi Kesuma (30) warga Kertapati Palembang, tak berdaya lantaran sebutir timah panas petugas bersarang di kakinya.

Penangkapan kedua tersangka Yogi dan Dirman, dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar. Dari catatan pihak kepolisian terutama tersangka Yogi merupakan residivis kasus serupa sebanyak 2 kali bahkan pernah ditanya di Polsek Kertapati dan terdapat 5 Laporan Polisi (LP).”Sekarang ini dia (tersangka yogi-red) juga punya lima LP (laporan polisi) hasil dari aksi dia beraksi di Kota Palembang dan wilayah Kabupaten, sudah meninggal dunia jenazah sudah kita serahkan ke pihak keluarganya” ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit III Kompol Agus Prihadinika. Rabu (6/4).

Masih dikatakan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. Satu tersangka lagi yakni Dirman (30) berhasil diamankan dan mendapatkan tembakan di betis kanan karena juga memberi perlawanan saat akan ditangkap.

Aksi terakhir kedua tersangka. Dimana tersangka Yogi dan Dirman bekerja sama melakukan aksi begal, eorang warga yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (4/4) sekira pukul 23.00 Wib kemarin.”Terakhir kejadian di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranega, dimana korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dipepet oleh dua tersangka ini yang berboncengan. Kemudian satu tersangka langsung melepas kunci di motor korban sampai korban terjatuh,”

“Lalu satu tersangka turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam. Korban ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya di TKP yang lalu dibawa kabur dua tersangka, membawa sepeda motor dan handphone korban serta dompet berisi uang dan surat penting yang disimpan dalam box motor” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka Dirman dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara minimal 9 tahun maksimal 12 tahun penjara. “Kita masih melakukan pendalaman meminta keterangan dari tersangka Dirman yang kita amankan, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Dirman mengakui jika dirinya terlibat dalam berbagai aksi kejahatan yang dilakukan bersama rekannya tersangka Yogi semasa hidup.

Meski begitu dia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut tepatnya di kawasan Jakabaring dan wilayah Ilir Barat.

“Kemarin saya dapat bagian Rp.1 juta dari jual motor (korban). Uangnya masih ada belum saya pakai,” akunya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *