HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Tim Gabungan POLAIRUD Berhasil Gagalkan Penyelundupan 273.870 Ekor Benih Bening Lobster (BBL)

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tim gabungan Kepolisian Perairan dan Udara, berhasil menggagalkan penyelundupan 273.870 ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau 60 Box dari sebuah mesin motor ‘Ketek’ yang ditinggal pergi crew atau narkoda, di kawasan Perairan Bunga Karang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (25/7) sekitar pukul 23.30 Wib.
Tim gabungan dari Unit 1 Gakkum Korpolairud Baharkam Polri. Bersama Subdit Gakkum dan Subdit Patroli Ditpolairud Polda Sumsel serta Personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri dan Satpolaires Banyuasin.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi pengiriman BBL di kawasan Perairan Banyuasin Sumsel, mendapat laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi hingga mempersempit lokasi penyisiran hingga di Perairan Bunga Karang Banyuasin. “Kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi BBL di perairan Banyuasin Sumsel, tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda Sumsel bersama satuan patroli melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, “ ungkap Kombes Pol Drs Andreas Kusmaedi, MM Direktur Polairud Polda Sumsel melalui AKBP Zahrul Bawadi, Wakil Direktur Polairud Polda Sumsel, Selasa (26/7).
Dikatakan AKBP Zahrul, tim gabungan pun melakukan penyelidikan dari Perairan Banyuasin Sumsel, lokasi penyisiran dipersempit hingga tepatnya di kawasan Perairan Bunga Karang Kabupaten Banyuasin. “Setelah kita persempit pencarian kita temukan di perairan Bunga Karang Banyuasin, satu unit motor sungai atau ketek, di sana tidak ada orang yang menguasai motor sungai atau nahkoda, hanya berisi barang bukti,” jelasnya.
Berhasil mengamankan satu unit motor sungai atau ketek tanpa nahkoda, berisikan 60 box stereofom berisikan BBL dengan perincian 265.400 ekor jenis pasir dan 8.470 ekor jenis mutiara serta satu unit mesin Alkon.
Setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan satu unit motor sungai ‘ketek’ tanpa awak atau crew, selanjutnya oleh petugas barang bukti diamankan di Sat Polaires Banyuasin selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Ditpolair Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Setidaknya terdapat kerugian negara pada kasus BBL tersebut, dan kasus masih dalam penanganan Ditpolairud Polda Sumsel, mengingat pelaku masih lidik, dan barang bukti segera dilepas di habitatnya di Lampung. “Dari pengungkapan ini terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 27.810.500.000. Selanjutnya setelah kita koordinasi dengan Balai Karantina Ikan BBL ini akan dilepas di Lampung, dan kasus ini masih dalam pengembangan mengingat pelaku masih lidik,” ujar Wadir Polairud Polda Sumsel.
Hal senada juga disampaikan, Erik selaku Pelaksana Pengawasan dan Informasi Karantina Perikanan Palembang yang menjelaskan jika BBL yang berhasil diamankan akan dilepas di Lampung dan sampai saat ini pihaknya bersama kepolisian telah melepas BBL sebanyak 1 juta ekor di tahun 2022. “Ini akan di lepas di arah selatan Lampung, tepatnya di daerah Pesawaran Lampung yang memang menjadi habitat para lobster, kita hingga tahun 2022 sudah melas BBL ini ada sekitar 1 juta ekor kehabitanya,” jelas Erik.
Selanjutnya pihak kepolisian bekerjasama dengan Karantina Perikanan Palembang dengan menggunakan jalur darat BBL sebanyak 273.870 ekor oleh petugas dibawa untuk dilepaskan ke Provinsi Lampung tepatnya di Daerah Pesawaran Lampung yang menjadi lokasi habitat bagi lobster. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *