HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Tim ‘Batman Kota’ Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1 Berhasil Meringkus Tersangka RM Husni Di Rumahnya

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Tim ‘Batman Kota’ Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, berhasil meringkus seorang laki laki penjual sekaligus penyedia tempat untuk pesta narkoba jenis sabu dirumahnya bersama seorang penguna. Kamis (24/02) sekitar pukul 17.00 Wib.

Tersangka RM Husni (29) warga Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin IV Kecamatan IB 1 Palembang diamankan bersama rekannya Eki Piantoro yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu. Penangkapan tersangka RM Husni, berawal informasi warga masyarakat jika rumah tersangka dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba saat petugas sedang hunting patroli rutin. Atas laporan tersebut Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan penyidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan petugas mendapatkan seorang penguna Eki yang sedang mengkonsumsi narkoba, sedangkan tersangka berusaha mengelak, akan tetapi saat petugas mengeledah rumah tersangka Husni. Petugas menemukan satu paket kecil dengan berat bruto 0.20 gram, satu buah korek api gas, satu buah pipet warna hijau berbentuk sekop dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu ditemukan didalam kamar diatas lemari.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolsek IB 1 Palembang, dari hasil pemeriksaan seorang atas nama Eki Prianto diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi. “Kami mengamankan dua orang di duga mengunakan narkotika atas informasi warga masyarakat, yang mana satu orang sebagai penjual dan satu lagi pemakai. Untuk pelaku pemakai ini sudah kami serahkan ke BNN untuk dilakukan rehab dan satu lagi kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy A Tambunan. Rabu (02/3).

Kapolsek IB 1 Palembang, mengakui jika pihaknya memang sering mendapatkan laporan dari warga masyarakat terkait aksi tersangka Husni, akan tetapi karena lihai membuat tersangka ‘selamat’ dari penabgkapan. Sial kali ini tersangka Husni tak berkutik saat petugas mengerebek rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti. “Kami sudah sering dapat informasi dari warga tentang tersangka ini beberapa kali melakukan penyelidikan belum berhasil, tapi pada tanggal 24 februari kemarin kami mendapatkan barang bukti walau sedikit 1 paket kecil, dan BB sudah kami kirim ke Lab dan sudah dinyatakan benar sabu,” jelasnya. Atas pembuatannya, dikatakan Kompol Roy, tersangka Husni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jelasnya.

Sementara itu. Tersangka Husni mengakui jika dirinya terjun sedunia hitam narkoba sejak 2 minggu lalu, dan narkoba dipasok dari kawasan tangga buntung. “Saya beli di tangga buntung, selain ngedari saya juga mengunakan sudah dua minggu, sekali ambil sabu setengah jie dipecah jadi 7 paket perpaketnya 100 ribu,” akunya. Dari pemeriksaan tersangka Husni, mengaku jika ‘pasien’ bukan hanya warga sekitar akan tetapi ada juga dari kalangan pelajar. “Barang itu habis sehari atau dua hari, yang beli orang dekat rumah, yang paling banyak pelajar,” aku tukang bangunan ini. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *