HeadlineHukum&Kriminal

Tiga dari Enam Pencuri Tiang Telkom Diamankan

PALEMBANG, MEDIA SRIWIJAYA – Tiga dari enam pelaku pencurian tiang telkom atau fiber optik, berhasil diamankan Tim Opsnal Unit 1 Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat tengah beraksi kawasan sepanjang Jalan Seokarno Hatta Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang, Senin (28/6) sekitar pukul 02.00 wib.

Ketiga tersangka yaitu Dedek satria pranata (26) warga Jalan Setunggal Sukarejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, berperan sebagai tukang gali dan angkut tiang. Tersangka Sudarsana (37) warga Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang, bertugas sebagai sopir mobil pick up dan tersangka Susanto (41) warga Jalan Lebak Jaya Kecamatan Kalidoni Palembang berperan sebagai kernek mobil pick up.

Dalam aksinya, kawanan tersangka ini disuruh tersangka DU yang kini masih DPO, yang mengaku petugas dari Dinas PU, untuk mencabuti tiang- tiang telkom atau fiber optik yang berada di sepanjang jalan TKP. bersama dengan dua rekan mereka yang masih DPO yaitu JO dan AU. Dengan bermodalkan rompi jaring warga hijau komplotan tersangka ini beraksi di malam hari.

Setidaknya para tersangka ini berhasil mencuri 10 batang tiang fiber optik yang diduga milik beberapa perusahaan telekomunikasi atau fiber optik seperti, PT TELKOM. BIZ NET. FIBER STAR. MORATELINDO. LINTAS ARTA dan TBG. Rencananya tiang tiang tersebut akan dijual di tukang rongsokan untuk dikilokan. ditafsir satu batang tiang yang dicuri seharga Rp 1,6 juta dengan total Rp 16 juta. “Aku ditangkap maling tiang, disuruh D aku mau katanya ‘begawe’ dan juga di upah Rp 150 ribu, sudah 10 tiang dicabut,” aku tersangka Dedek, Selasa (29/6).

Diakuinya jika dirinya butuh waktu beberapa jam, untuk mencabut tiang yang sudah tertanam di malam hari. “Satu tiang kita cabut hanya setengah jam, jika 10 batang tiang itu lebih kurang lima jam, saya baru sekali ini dan beraksi di waktu malam,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol CS Panjaitan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel didampingi Kanit I AKP Willy Oscar, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan tiga orang dari enam tersangka pencuri tiang. “Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan diamana kita berhasil mengamankan tiga orang dari enam tersangka, dengan modus mereka mengambil tiang dengan cara mencongkel setelah copot akan diletakan di pingigr jalan, oleh tersanagka yang lain yang memiliki peran lain mengambil dan mengangkut tiang tersebut ke dalam mobil pick up, tiang yang di congkel ada 10 batang, tiga tersangka lagi masih DPO” jelasnya.

Kasus pencuriaan tiang fiber optik ini masih melakukan pendalaman oleh pihanya dalam hal ini Unit 1 Jatanras, terkait lokasi lain yang menjadi TKP para tersangka, mengingat dalam kasus tersebut petugas masih memburuh tiga tersangka lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya ke tiga tersangka di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberataan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara minimal 7 tahun masimal 9 tahun penjara. (LY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *