Tiga Calon Kades Lakukan Sanggah Hasil Pilkades di Rantau Bayur
BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA – Tiga calon Kepala Desa (Kades) Rantau Bayur pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin menyanggah hasil Pilkades yang dilakukan secara Elektronic Voting (e-voting) pada 17 November 2021 lalu.
Penyanggahan ini telah dilakukan kepada Panitia Pilkades Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.
Salah satu Calon Kades Rantau Bayur, Maharsani bersama Pendamping Hukumnya (PH) Nur Ahmat Susanto, SH mengatakan proses Pilkades di desanya dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). “Pemilihan yang seharusnya dilakukan dengan pembagian wilayah per dusun, namun ternyata sekarang dilakukan secara global,” ujarnya mewakili dua calon kades lainnya Irwanto dan Tanziri.
Kemudian jumlah DPT Desa Rantau Bayur 1963 dan yang menggunakan hak pilih sebesar 1474 suara. Namun setelah dibuka kotak ternyata isinya 1475 dan ada 2 suara yang kosong, artinya ada 3 selisih suara.
Selain itu, ada masalah kotak audit yang disediakan oleh panitia diduga asal-asalan saja, harusnya kotak tersebut dibuat dengan rapi dan digembok. Ditambah lagi, alat e-voting pada bilik 1,2 dan 3 mengalami masalah. “Saat melakukan pemilihan, pas lagi melakukan voting pada layar komputer sering terjadi nge-lag (tidak berfungsi atau kurang respon). Kami selaku kandidat keberatan dengan hal ini dan kami ingin hal ini diungkap dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya,” tegasnya. (ydp)