HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda Sumsel

Tiga Bulan DPO Kasus 351, Zul Diringkus Tim Opsnal Polsek IB 2 Palembang

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA – Hampir 2 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus 351, tersangka Zulkarnain (43) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Polsek Ilir Barat (IB) 2 Palembang, tidak jauh dari rumahnya di Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan No 47 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

Tersangka Zulkarnain, ditangkap atas dasar laporan korban Joko (44) warga Rambutan Dalam Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB2 Palembang, setelah mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka, mengingat usai penusukan tersangka langsung kabur.

Petugas tim Opsnal Polsek IB 2 Palembang, mengetahui keberadaan tersangka yang kembali ke rumah, langsung bergerak cepat mengerebek rumah tersangka, dan berhasil meringkus tersangka, selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu bilah pisau diamankan di Polsek IB 2 Palembang.

“Benar, tim Opsnal Polsek IB 2 Palembang, berhasil mengamankan DPO 351 kasus penusukan tidak jauh dari rumahnya.” ungkap Kapolsek IB 2 Palembang, Kompol M Ihsan, Sh, Mh, Sabtu (20/11).

Dijelaskan Kapolsek IB 2 Palembang, jika tersangka Zulkarnain ini nekat menusuk korban dilatarbelakangi cemburu karena korban dekat dengan mantan istrinya. “Tersangka cemburu karena mantan istri didekati oleh korban. Karena tersangka masih cinta sama mantan istrinya,” jelasnya.

Kejadian berawal, korban Joko yang habis ngobrol bersama temannya di Jalan PSI Lautan No 1007 Rt 21 Kelurahan 35 Ilir Palembang, Minggu (26/9) lalu, saat hendak pulang ke rumah dicegat tersangka sambil menenteng pisau yang disembunyikan di balik bajunya. “Waktu dia lewat aku langsung dekati, langsung aku cekik sambil nempeli pisau di leher, karena dia melawan aku tusuk dua kali, di bagian paha kanan dan ketiak kanan, aku nekat karena cemburu dia dekati mantan istri aku,” aku tersangka.

Atas pembuatan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara. (Ly).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *