BanyuasinHeadlineNasionalSUMSEL

Terkait Kasus OPLA Tahun 2019, Kejari Banyuansin Tetapkan 2 Orang Tersangka

BANYUASIN, MEDIASRIWIJAYA — Terkait kasus Optimasi Lahan Rawa (OPLA) tahun anggaran 2019 pada UPKK Jaya Bersama Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang kini sudah temui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kini telah menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka tersebut ialah, Ketua UPPK berinisial HH dan Bendaharanya yang berinisial MS . Keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta. HH dan MS saat ini sudah dibawa dan ditahan di Rutan Kelas 2 Palembang selama 20 hari kedepan.. “Ya, sudah ditahan,” ujar Kepala Kejari Banyuasin Budi Herman didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, M Lukber Liantama SH. MH, Jum’at (1/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Penahanan tersebut atas kerjasama Tim Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin, dan disertakan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor PRINT 1986/L.6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.

Serta surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT 1987/L6.19/Fd.1/09/2021 tanggal 30 September 2021.”Alasan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau pun menghilangkan barang bukti,” jelas M Lukber.

Ia menuturkan, Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di balik kasus tersebut. Namu itu akan ditentukan dari hasil sidang dan fakta-fakta yang ada.” tandasnya. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *